Suara.com - Seorang investor pemula barangkali pernah mengalami kebingungan apakah saham sama dengan judi? Pasalnya saham juga akan menghasilkan return of investment (ROI) yang merupakan keuntungan dari modal yang kita tanamkan.
Menjawab pertanyaan apakah saham sama dengan judi, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi menegaskan, investasi saham tidak sama dengan berjudi.
Sebaliknya, saham merupakan bukti kepemilikan atas modal perusahaan yang sah. Dengan demikian, memiliki saham sama artinya dengan ikut memiliki sebuah perusahaan meski hanya sebagian kecil modal.
“Investasi saham sama dengan memiliki perusahaan, bermitra bersama pemilik perusahaan lainnya dengan tujuan agar perusahaan mengembangkan usahanya dan investor dapat memperoleh keuntungan usaha di masa depan,” tutur Hasan, dalam keterangan tertulis belum lama ini.
Baca Juga: Penjualan Unit DIRE ke Investor Jepang Berdampak Positif ke LPKR
Pemahaman ini terbukti membuat masyarakat makin melek berinvestasi. Buktinya pada kuartal I tahun 2021, BEI mencatat pertumbuhan positif investor sebesar 27%.
Sementara, dalam salah satu kesempatan,menurut Ustadz Abdul Somad, syarat sah sebuah transaksi yakni tidak boleh mengandung unsur penipuan, aniaya atau pemaksaan dan gambling (judi -red).
Sementara, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diakses pada laman dsnmui.or.id mengenai saham menyebutkan saham tidak sama dengan judi. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa transaksi saham syariah di pasar perdana saham menggunakan akad Syirkah Musahamah jlka saham syariah yang ditawarkan ke publik berasal dari Saham Portepel.
Transaksi saham syariah di pasar perdana saham menggunakan akad jual beli (Akad Bai') jika saham syariah yang ditawarkan ke publik berasal dari saham syariah yang dimiliki pemegang saham sebelumnya. Akad-akad yang disebutkan di atas adalah akad yang diperbolehkan dalam jual beli menurut Islam.
Fatwa ini sejalan dengan kebijakan BEI untuk investor yang ingin berinvestasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah maka dapat mengikuti mekanisme transaksi jual beli di bursa saham-saham syariah. Calon investor juga dapat membuka rekening sekuritas dari penyedia jasa keuangan yang berbasis syariah.
Baca Juga: Prudential Indonesia dan Standard Chartered Luncurkan 2 Dana Investasi untuk Bancassurance
Mekanisme tersebut ditetapkan dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES ini secara berkala ditetapkan dan ditinjau ulang oleh OJK bersama DSN-MUI untuk menjadi pilihan investasi dari para investor saham syariah. Peninjauan dilakukan setidaknya enam bulan sekali. Demikian jawaban apabila ada pertanyaan apakah saham sama dengan judi? Tentu saja tidak.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni