Suara.com - Desakan agar BPOM bersikap jujur dan adil dalam membuat dan menerapkan peraturan pangan kembali bergaung. Kali ini Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdampindo) Budi Dharmawan yang menolak pelabelan galon PC jika diduga motifnya karena persaingan usaha.
Dikatakan Budi, adanya risiko Bisphenol – A (BPA) pada galon guna ulang tidak lebih dari sekedar persaingan usaha karena sejatinya kemasan ini telah mendapat izin edar selama lebih dari 30 tahun dan banyak digunakan oleh pengusaha kecil di depo depo air isi ulang.
Hal itu disampaikan Budi mengingat belakangan munculnya galon guna ulang mengandung BPA. Sebagaimana diketahui, galon guna ulang telah menjadi air minum yang dikonsumsi masyarakat Indonesia sejak puluhan tahun yang lalu.
Maka tidak heran, sejak kemunculan produk AMDK dengan galon kemasan sekali pakai, dan diiringi dengan munculnya isu galon guna ulang mengandung BPA, Budi menyebutnya sebagai persaingan usaha.
Baca Juga: Pro Kontra Label BPA, Benarkah Galon Berbahan PET Lebih Aman Untuk Kesehatan?
Senada dengan Budi, Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi juga mengatakan isu BPA pada galon guna ulang dan dorongan terhadap pelabelan galon oleh BPOM adalah persaingan usaha.
Ia juga sangat menyesalkan munculnya isu negatif tentang galon guna ulang tersebut mengingat hal itu sangat mempengaruhi para pengusaha depot air minum yang notabene adalah masyarakat kecil.
Erik menjelaskan usaha depot air minum telah dilindungi oleh UU. "Berdasarkan Permenkes No 43 Tahun 2014 Tentang Higienis dan Sanitasi Depot Air Minum. Kami menjalankan usaha dengan aturan kesehatan yang ketat. Juga ada aturan yang diterbitkan Kemenperin dan Perdagangan No 651/MPP/KEP/10-2004 tentang Persyaratan Teknis Air Minum dan Perdagangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, termasuk penggunaan kemasan galon berbahan polycarbonate (PC)," jelasnya.
Erik menjelaskan usaha depot air minum telah dilindungi oleh UU. "Berdasarkan Permenkes No 43 Tahun 2014 Tentang Higienis dan Sanitasi Depot Air Minum. Kami menjalankan usaha dengan aturan kesehatan yang ketat. Juga ada aturan yang diterbitkan Kemenperin dan Perdagangan No 651/MPP/KEP/10-2004 tentang Persyaratan Teknis Air Minum dan Perdagangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, termasuk penggunaan kemasan galon berbahan polycarbonate (PC)," jelasnya.
Sebelumnya, para pemilik usaha depot air minum isi ulang disejumlah wilayah juga mengaku resah dengan beredarnya isu galon guna ulang berbahan Policarbonat yang dituding mengandung Bisfenol A (BPA). Para pengusaha kecil ini meminta agar para penyebar isu itu ditindak, sebab telah mengganggu usaha kecil. Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan telah mengkategorikan info ini bahaya BPA dalam galon guna ulang itu sebagai disinformasi.
Baca Juga: BPOM Diminta Buat Kajian Dampak Atas Regulasi Sebelum Revisi Peraturan Label AMDK
Rosmin Sinaga, yang sudah menggeluti usaha depot air isi ulang selama 5 tahun mengaku sangat dirugikan dengan adanya isu BPA. Pelanggannya turun drastis.
"Omzet saya turun drastis. Sebelumnya dalam sehari saya bisa menjual 50 galon, tapi dengan hoaks ini menjual 15 galon saja sangat sulit," ujar Rosmin.
Di sisi lain, masyarakat yang telah terbiasa mengkonsumsi air minum dengan kemasan galon isi ulang pun turut resah. Mereka mengaku telah bertahun tahun mengkonsumsi air minum dari galon guna ulang dan tidak ada dampak negatif yang di rasakan.
"Saya sekeluarga konsumsi, alhamdulillah tidak ada apa-apa, aman-aman saja," ujar Sita, salah satu konsumen AMDK dengan galon guna ulang.
Penolakan upaya pelabelan galon AMDK telah digaungkan oleh Kemenperin, ASPADIN dan pengusaha depo air isi ulang. Kini tinggal BPOM yang masih ngotot mengeluarkan revisi peraturan label pangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau mendengar suara pengusaha kecil yang masih terdampak oleh pandemi, kata pengamat kebijakan publik Pambagyo.