Awas! Influencer Media Sosial yang Kerap Endorse Saham Terancam Dipenjara

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 07 Desember 2021 | 12:11 WIB
Awas! Influencer Media Sosial yang Kerap Endorse Saham Terancam Dipenjara
Ilustrasi Media Sosial yang Beragam (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Influencer media sosial diminta tak sembarang mengobral masukan investasi karena penasihat investasi wajib memiliki izin, sebagaimana disampaikan Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara.

Hal ini terdapat dalam pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1) yang berbunyi pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).

"Jadi kalau influencer mengendorse dan berlaku seperti penasihat investasi, maka dia harus memperoleh izin. Apalagi kalau pihaknya memberikan nasihat terhadap publik," ujar Tirta dalam media gathering di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu.

Menurut dia UU Pasar Modal akan terus berlaku sesuai ketentuan peralihan dalam UU OJK Pasal 70, sepanjang tidak bertentangan dengan UU OJK.

Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat ke Posisi 6.552 Awal Pekan Ini

Siapapun pihak yang memberi nasihat investasi tanpa izin dari Bapepam akan diancam pidana sebagaimana diatur Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasehat Investasi dan UU Pasar Modal Pasal 93.

"Jadi influencer harus hati-hati karna mereka sebetulnya belum paham," ungkap Tirta.

Ia juga berharap bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penasihat investasi dan kepada influencer yang memberikan berbagai nasihat investasi.

"Jangan sampai ada konflik kepentingan, misalnya saya beli saham terlebih dahulu lalu memakai influencer agar harga saham saya naik. Bisa saja begitu," tutupnya.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Beri Nasihat Investasi, OJK Warning Influencer dan Selebgram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI