Suara.com - Penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link belakangan makin disorot usai Komunitas Korban Asuransi mengungkap borok produk ini.
Sebagaimana disampaikan dalam audiensi dengan Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (6/12/2021) lalu.
Komunitas ini sendiri memegang polis unit-link dari AXA Mandiri, AIA, dan Prudential. Mereka mengaku kerap menemui masalah, terutama soal misselling dari para agen, yang dinilai mengarah untuk menjebak nasabah.
Seperti yang diungkapkan Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati yang menuntut produk asuransi unit-link dihentikan.
Baca Juga: Daftar Asuransi Efek Samping Vaksin Covid-19 Sekarang Yuk, Gratis Loh!
Ia mengaku sudah melaporkan hal ini pada DPR, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), lembaga konsumen, sampai kepolisian.
“Saya dan para korban jauh-jauh dari rumah ke Jakarta bukan hanya untuk menuntut hak kami, tapi juga demi industri perasuransian Indonesia lebih baik tanpa produk unit-link,” jelasnya dalam pemaparan ke anggota Komisi XI DPR, Senin (6/12/2021).
Bahkan, tidak hanya dirinya, ada banyak pihak yang ingin mengungkap borok dari produk ini. Salah satunya yang kerap terjadi adalah dugaan penipuan yang dilakukan saat awal pengenalan polis.
Diungkapkan oleh mereka, kasus terbanyak berasal dari penipuan agen dalam menyebutkan produk yang akan dibeli nasabah merupakan tabungan atau investasi, namun dengan bonus asuransi. Namun, agen tidak menjelaskan secara rinci bahwa produk tersebut adalah asuransi unit-link.
Salah satu pemegang polis asal Medan, Natalia Sihotang bersaksi terkait kondisi di lapangan sebenarnya karena sempat menjadi agen asuransi yang menerapkan strategi multi level marketing (MLM).
Baca Juga: Pantang Menghidupkan Mesin Mobil Terendam Banjir, Beri Proteksi Kendaraan dengan Asuransi
Faktor lainnya yakni pengawasan agen asuransi yang terkesan longgar sehingga agen makin sembarangan dalam mencari nasabah yang minim pengetahuan terkait hal ini.
“Ini sudah rahasia umum, di lapangan itu tidak ada unit-link, semua yang direkrut bilang tabungan. Artinya, begitulah kualitas agen asuransi di Indonesia. Apalagi di daerah, yang menjual dan yang membeli tidak ada yang paham,” ujarnya.
Mengutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, tidak sedikit nasabah lain yang tertipu karena produk bancassurance karena agen yang juga karyawan perbankan bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Salah satu korbannya yaitu Husni Mubarok, pedagang asal Tangerang yang terjebak dengan unit-link karena teller di salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD), teller menawarinya produk itu sebagai investasi yang lebih tinggi dari deposito.
Para nasabah juga 'dipaksa' dengan perjanjian ‘tutup mulut’ oleh perusahaan asuransi terhadap pemegang polis asuransi unit-link yang berniat untuk melakukan tutup polis.
Disampaikan oleh Andrew Ong terkait kelakuan agen yang memalsukan tanda tangan oleh agen asuransi Prudential.
“Dari beberapa polis saya itu bahkan salah satunya ada pemalsuan dokumen medical check up. Ada dokternya, dan berarti ada klinik yang terlibat. Sangat tidak masuk akal dan kasus saya ini sudah mengendap sampai 4 tahun,” ujar Andrew.
Ia mengaku sudah melaporkan hal ini pada perusahaan namun respon mereka sangat mengecewakan sehingga akhirnya ia memilih melaporkan ke pihak kepolisian dan tengah menjalani kasus hukum terkait pemalsuan tanda tangan oleh agen asuransi.
“Saya memang nasabah Prudential dan mau minta upgrade polis. Saya curiga kenapa nilai premi yang terkena auto debet terlalu besar. Ternyata oleh agen dibuatkan polis baru yang tanda tangan saya palsu semua. Setelah diteliti, ternyata tujuan dia [agen] itu untuk mendapatkan komisi dari [pembukaan polis] saya,” pungkasnya.