Suara.com - Penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link belakangan makin disorot usai Komunitas Korban Asuransi mengungkap borok produk ini.
Sebagaimana disampaikan dalam audiensi dengan Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (6/12/2021) lalu.
Komunitas ini sendiri memegang polis unit-link dari AXA Mandiri, AIA, dan Prudential. Mereka mengaku kerap menemui masalah, terutama soal misselling dari para agen, yang dinilai mengarah untuk menjebak nasabah.
Seperti yang diungkapkan Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati yang menuntut produk asuransi unit-link dihentikan.
Ia mengaku sudah melaporkan hal ini pada DPR, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), lembaga konsumen, sampai kepolisian.
“Saya dan para korban jauh-jauh dari rumah ke Jakarta bukan hanya untuk menuntut hak kami, tapi juga demi industri perasuransian Indonesia lebih baik tanpa produk unit-link,” jelasnya dalam pemaparan ke anggota Komisi XI DPR, Senin (6/12/2021).
Bahkan, tidak hanya dirinya, ada banyak pihak yang ingin mengungkap borok dari produk ini. Salah satunya yang kerap terjadi adalah dugaan penipuan yang dilakukan saat awal pengenalan polis.
Diungkapkan oleh mereka, kasus terbanyak berasal dari penipuan agen dalam menyebutkan produk yang akan dibeli nasabah merupakan tabungan atau investasi, namun dengan bonus asuransi. Namun, agen tidak menjelaskan secara rinci bahwa produk tersebut adalah asuransi unit-link.
Salah satu pemegang polis asal Medan, Natalia Sihotang bersaksi terkait kondisi di lapangan sebenarnya karena sempat menjadi agen asuransi yang menerapkan strategi multi level marketing (MLM).
Baca Juga: Daftar Asuransi Efek Samping Vaksin Covid-19 Sekarang Yuk, Gratis Loh!
Faktor lainnya yakni pengawasan agen asuransi yang terkesan longgar sehingga agen makin sembarangan dalam mencari nasabah yang minim pengetahuan terkait hal ini.