Suara.com - Nelayan di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, mulai gerah dengan kegiatan reklamasi dilakukan PT Gandasari Energi. Pasalnya reklamasi ini berdampak kepada hasil tangkapan ikan yang makin sulit dicari akibat adanya kegiatan reklamasi tersebut.
Dalam satu tahun terakhir, tercatat sudah dua kali warga sekitar menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penghentian reklamasi tersebut. Pada Mei 2021 lalu, warga bahkan masuk ke areal reklamasi, menuntut proyek dihentikan karena keberadaannya menyengsarakan kehidupan warga.
Pada tanggal 9 Nopember 2021, beredar surat di kalangan wartawan yang diteken Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Capt. Barlet, M.M.
Dalam surat bernomor UM.006/3/9/KSOP. Bln-2021 PT Gandasari Energi diperintahkan untuk menghentikan kerja reklamasi. Dalam surat tersebut, juga dikutip perintahan penghentian kerja reklamasi yang dibuat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Nomor UM.003/29/20/KSOP. Bln-2021, tanggal 23 Juli 2021.
Baca Juga: Viral! Perahu di Laut Jepara Terombang-ambing, Nelayan Sampaikan Pesan Ini
Dalam surat tersebut, kepada Syahbadar Banten menegaskan bahwa untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi wajib mendapat ijin pemerintah.
Surat perintah tanggal 9 Nopember 2021 ini rupanya senasib dengan surat perintah bulan Juli tahun 2021. Pengusaha tidak menggubris. Raklamasi jalan terus meski nasib nelayan kian tergerus.
Lantas cara apa lagi yang bisa dilakukan para nelayan dan warga sekitar yang dirugikan agar proyek reklamasi tersebut bisa dihentikan?
Menanggapi hal ini, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin mengatakan pada prinsipnya sejak terjadinya perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian serta terjadinya kerusakan lingkungan hidup, di situ terbuka peluang untuk melakukan upaya hukum yang dapat diambil oleh masyarakat.
"Nah pertanyaan tentang upaya hukum apa yang akan ditempuh itu akan berkaitan dengan pilihan strategi, bisa class action, citizen law suits, atau bahkan bisa pelaporan pidana apabila memang ditemukan sebuah tindak pidana," kata dia ditulis Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Keselamatan Nelayan Jadi Prioritas di Balikpapan, Alasannya?
Parid pun menyatakan kesiapannya untuk membantu nelayan dan warga yang dirugikan untuk melakukan advokasi. Wahli juga menegaskan siap berdiskusi dengan nelayan soal nasibnya di tengah terus berjalannya proyek reklamasi tersebut.
"Apakah walhi bersedia untuk memfasilitasi? apabila rakyat siap melakukannya, maka Walhi dapat bersama-sama masyarakat melakukan advokasi ini. Tentu dalam hal ini Walhi akan berdiskusi dengan masyarakat untuk setiap langkah advokasi yang dilakukan," jelas dia.
Sementara terkait dengan surat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten yang telah memerintahkan penghentian kegiatan reklamasi, Parid menilai hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk hadir dan memberikan penegakkan hukum.
Dan seharusnya, sejak diketahui adanya pelanggaran hukum ya sejak itu pula semestinya perusahaan langsung menghentikan aktivitasnya.
"Pemerintah melalui aparatur penegak hukumnya bekerja untuk menegakkan hukum. Kedua surat tersebut adalah peringatan untuk perusahaan. Apabila tidak sama sekali diindahkan maka pemerintah dapat melakukan penegakan hukum lanjutan. Seperti melakukan penyegelan, penyitaan alat dan sebagainya," tutup dia.