Suara.com - Untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 nanti, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 diseluruh wilayah tanah air. Salah satu aturan yang dikeluarkan adalah kegiatan kumpul-kumpul saat malam Nataru yang dibatasi maksimal 50 orang.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers PPKM secara virtual, Senin (6/12/2021).
"Kegiatan-kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang jadi seluruh kegiatan pada saat nataru nanti di batas maksimal 50 orang," kata Airlangga.
Selain itu kata Airlangga kapasitas pusat perbelanjaan juga akan dibatasi menjadi hanya 75 persen saja, begitu juga dengan restoran yang dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Komunikasi Jadi Kunci Pencegahan Gelombang Ketiga Covid-19 Imbas Libur Nataru
Jadi kegiatan maksimal di mall kemudian restoran maksimal 75 persen dan di berbagai kegiatan juga 75 persen. Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksud hanya menjadi 50 orang," katanya.
Selain itu untuk kegiatan berpergian baik yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara pada saat Nataru hanya mereka saja yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
"Yang travelling bagi mereka yang sudah divaksin, artinya yang belum di vaksin tidak melakukan travelling," katanya.