Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sebanyak 45 negara sudah mengkonfirmasi adanya varian Omicron di negara mereka. Kondisi ini pun kata dia perlu menjadi perhatian serius dan kewaspadaan bagi Indonesia.
"Terkait varian of concern Omicron dan sudah terdeteksi sekitar 45 negara dan pemerintah masih mengevaluasi dan memonitor perkembangan terkait dengan Omicron," kata Airlangga dalam konfrensi pers PPKM, Senin (6/12/2021).
Untuk itu kata dia pemerintah terus melakukan akselerasi program vaksinasi yang makin dipercepat, selain itu pembatasan kegiatan masyarakat akan lebih ditingkatkan.
"Rrespon fasilitas kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat dan mensegerakan vaksin untuk masyarakat rentan dan dalam hal ini karena yang juga berdampak adalah anak-anak maka vaksinasi anak-anak perlu untuk terus didorong," kata Airlangga.
Baca Juga: Masih Ada 9 Provinsi yang Angka Vaksinasinya di Bawah 50 Persen
Selain itu bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia harus diwajibkan melakukan karantina selama 10 hari dari sebelumnya 7 hari.
Di dalam aturan baru yang bakal dikeluarkan dalam bentuk Inmendagri nanti pelaku perjalanan internasional diminta juga untuk melakukan tes ulang PCR pada hari pertama karantina dan H-1 sebelum karantina selesai.
Khusus bagi WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron tidak akan diperkenankan masuk ke Indonesia. Sementara bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara itu tetap wajib menjalani karantina 14 hari.
"Tadi bapak presiden sudah memberikan arahan bahwa terkait dengan karantina ini terus diberlakukan 10 hari karantina untuk yang dari luar negeri di luar 11 negara yang dilarang kemudian juga terkait dengan vaksin anak-anak supaya segera dimulai yang usia 6 sampai dengan 11 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Waspada Covid-19 Varian Omicron, Pemkot Tangsel Siapkan 2 Hotel Untuk Karantina