“Intinya jangan dekati, jangan pernah mencoba, jangan konsumsi pinjol ilegal. Kenali dulu, cek dulu di OJK apakah terdaftar, kalau tidak terdaftar sudah pasti ilegal,” tambahnya.
Menurut Direktur Regional ICSB Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu Bendara selain melihat legal atau tidaknya suatu pinjol, kita juga harus melihat apakah warga sudah memiliki edukasi finansial untuk akhirnya sadar atau tidak bahwa meminjam itu ada resikonya.
Agar terhindar dari meminjam online, Gusti mengingatkan warga untuk menabung berapapun pendapatan yang diterima dan juga mencari cara bagaimana untuk meningkatkan pendapatan.
Untuk itu, Dinas UMKM Yogyakarta memiliki “SiBakul Jogja” yang memberikan pelatihan gratis secara online di PLUT DIY dan di Kabupaten/Kota dan juga diakomodasikan di Kelurahan secara online bagi warga yang jauh dari Kabupaten/Kota.
“Ini salah satu cara yang cepat menyemangati warga untuk meningkatkan kualitas dari UMKM-nya, penjualannya dan sebagainya. Harapannya dengan begitu peningkatan pendapatannya juga ada,” ungkap Gusti.
Secara umum mengenai fintech, Kementerian Kominfo sebagai humas pemerintah selalu mengawal dan memfasilitasi juga berkolaborasi dengan semua mitra-mitra strategisnya termasuk dengan OJK dan komunitas-komunitas serta penggiat fintech dalam rangka menyampaikan edukasi dan literasi kepada masyarakat, termasuk salah satunya mengenai pinjaman online. Demikian disampaikan Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian I Kementerian Kominfo, Eko Slamet Riyanto.