Waspada Jeratan Pinjaman Online Ilegal

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 06 Desember 2021 | 15:35 WIB
Waspada Jeratan Pinjaman Online Ilegal
Edukasi dengan tema “Waspada Jeratan Pinjol Ilegal”.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Platform keuangan berbasis digital yang menawarkan jasa pinjaman online atau fintech lending semakin populer di masyarakat. Mudahnya akses layanan pinjaman online, harus diimbangi sikap waspada dari masyarakat jangan sampai terjerumus jerat pinjaman online ilegal Hal ini dimaksudkan agar lebih banyak orang yang mendapatkan literasi dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

Melalui Creativetalks Pojok Literasi, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Pemprov DIY melakukan edukasi dengan tema “Waspada Jeratan Pinjol Ilegal” yang diselenggarakan secara hybrid, secara luring dan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara live streaming melalui kanal Youtube Ditjen IKP Kominfo.

Pelaksanaan Creativetalks Pojok Literasi kali ini tidak hanya menyasar para milenial, akan tetapi juga turut mengundang para lurah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan para lurah dapat memperoleh wawasan tentang teknologi dan sistem keuangan digital, khususnya wawasan mengenai pinjol yang legal dan ilegal.

Dengan adanya wawasan mengenai pinjol tersebut, diharapkan agar para lurah dapat memberikan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat yang berada dalam lingkup wilayahnya.

"Sampai dengan 2 November 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yg terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 104 perusahaan. Sebanyak 4.906 entitas pinjol ilegal telah di hentikan atau diblokir sejak 2018-2021,” jelas Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary ditulis Senin (6/12/2021).

Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Raden Kadermanta Baskara Aji, dalam sambutan yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Industri Informasi dan Komunikasi Publik DIY, Rakhmat Sutopo menyambut baik acara Creativetalks ini.

Menurutnya, bukan hanya tentang literasi finansial namun acara ini juga memberikan wawasan tentang kehidupan sosial di masa yang penuh turbulensi seperti saat ini.

“Saya berharap acara ini dapat menumbuhkan budaya jeli dan hati-hati sebelum berafiliasi dengan pinjol maupun dengan lembaga peminjaman keuangan yang lain agar tidak terjadi kerugian secara material, moral, dan mental,” demikian tuturnya.

Baca Juga: Komunikasi Jadi Kunci Pencegahan Gelombang Ketiga Covid-19 Imbas Libur Nataru

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan tujuan adanya pinjaman online diperuntukan kepada masyarakat yang tidak bisa mengakses perbankan, kemudian difasilitasi menggunakan aplikasi untuk memudahkan akses, tetapi apabila kemudian menimbulkan resiko yang sangat berat maka jangan diikuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI