Aturan Iuran Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Tahun 2022, Ini Rinciannya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 06 Desember 2021 | 11:24 WIB
Aturan Iuran Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Tahun 2022, Ini Rinciannya
Peserta JKN-KIS. (Dok : BPJS Kesehatan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.

7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.

8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.

9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.

10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI