BPJS Kesehatan Palangka Raya Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik

Senin, 06 Desember 2021 | 08:50 WIB
BPJS Kesehatan Palangka Raya Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik
BPJS Kesehatan Palangka Raya menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya menerima anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalimantan Tengah, Kamis (25/11/2021), di aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam acara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan menerima secara langsung piala dan piagam yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain dihadiri oleh kepala instansi penerima anugerah keterbukaan informasi publik, acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo. Dalam sambutannya, Edy mengucapkan selamat kepada para penerima anugerah keterbukaan informasi publik. Ia juga mengajak semua badan publik untuk memanfaatkan kemajuan digital dalam menyediakan informasi publik.

“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi sarana introspeksi diri semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya, walaupun di tengah pandemi Covid-19. Pada kesempatan yang baik ini, tidak bosan-bosannya saya berpesan agar badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan standar layanan informasi publik dan pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik,” jelas Edy.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Daan Rismon mengatakan, penganugerahan keterbukaan informasi badan publik merupakan bagian hasil akhir dari rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terhadap badan publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi.

Baca Juga: Menderita Asam Urat, Pasien Ini Konsultasi Dokter dengan Mobile JKN

“Penganugerahan keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan pula oleh Komisi Informasi Provinsi secara regional. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, serta mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan peraturan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rismon.

Menanggapi anugerah keterbukaan informasi badan publik yang diterima, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan mengatakan,sebagai salah satu badan publik BPJS Kesehatan akan memberikan layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat dalam mendapatkan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“BPJS Kesehatan sebagai salah satu badan publik tentu akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan informasi publik, terutama terkait informasi publik pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Tentunya dalam pelayanan keterbukaan informasi publik BPJS Kesehatan juga tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Masrur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI