Suara.com - Masyarakat diminta waspada dengan investasi robot trading kripto yang ditawarkan RoyalQ Indonesia. Hal ini sebagaimana disampaikan Satgas Waspada Investasi (SWI), bahwa RoyalQ ,masuk ke dalam daftar entitas investasi ilegal.
Disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, biasanya entitas ilegal ditunggangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ia melanjutkan, masyarakat wajib waspada dengan investasi yang akhir-akhir ini sedang ramai dengan modus iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/12/2021).
Baca Juga: Platform Karya Anak Bangsa, Litedex Protocol Makin Diminati Investor Global
Selain itu, ia meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Apakah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (atau tidak)," tuturnya dikutip Warta Ekonomi.
Sebelumnya dikabarkan, RoyalQ Indonesia dengan layanan RoyalQ viral karena diduga terlibat pidana perdagangan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang.
Pada akhir November lalu, SWI menyelidiki kasus ini usai adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang berpotensi terlibat tindak pidana.
Tidak lama setelah kabar itu, SWI memastikan bahwa RoyalQ Indonesia masuk ke dalam daftar entitas investasi ilegal.
Baca Juga: Awas! Marak Investasi Kripto Ilegal
Serupa dengan SWI, Kanit IV Subdit V Dittipidaksus Bareskrim Polri, AKBP Yogie Hardimanjuga berpesan agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang ditawarkan oleh pelaku investasi bodong.