Meski demikian, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menolak rencana revisi Peraturan BPOM No. 31/2018.
Disampaikan oleh Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat, revisi kebijakan ini dianggap diskriminatif karena hanya menyasar spesifik pada satu jenis olahan pangan, yaitu AMDK.
“Ini tidak urgent. Kalau BPOM mau mengatur, harus mengatur semua, atas dasar keadilan dan kesetaraan,” kata Rachmat dalam webinar, Kamis (2/12/2021).