Suara.com - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan galon isi ulang atau galon guna ulang (GGU) turut mencantumkan label mengandung Bisfenol A (BPA) mengundang beragam reaksi.
Pasalnya, hingga kini, mayoritas galon isi ulang di Indonesia berbahan polycarbonate (PC) diklaim mengandung BPA. Hal ini diperkirakan akan mendorong pengusaha terkait menggunakan galon sekali pakai.
Untuk informasi, di dalam negeri ada dua jenis galon yang digunakan para penyedia layanan air bersih yakni polietilena tereftlat (PET) dan PC. Bila galon berbahan PC diklaim mengandung BPA dan PET yang bebas BPA.
Terkait hal ini, BPOM berencana merevisi Peraturan BPOM No. 31/2018 yang secara tak langsung mendorong pelaku usaha beralih dari galon isi ulang ke produk sekali pakai.
Baca Juga: Keterlaluan! Aksi ART Ludahi Air Galon Hingga Isi Pakai Air Kloset Terekam CCTV
Mengutip Solopos.com --jaringan Suara.com, aturan itu nantinya mewajibkan galon isi ulang yang berbahan PC untuk mencantumkan label mengandung Bisfenol A (BPA).
Dijelaskan oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, saat ini sekitar 880 juta galon isi ulang beredar di masyarakat.
Investasi bisnis galon isi ulang diperkirakan mencapai Rp30,8 triliun. Jika keputusan ini diresmikan, maka nilai investasi tersebut akan membengkak menjadi Rp51 triliun.
“Kalau menggunakan galon sekali pakai, [investasinya] sekitar Rp51 triliun setiap tahun, dan dampaknya yang akan cukup besar terhadap lingkungan,” kata Edy dalam webinar, Kamis (2/12/2021).
Edy mengatakan, AMDK yang dikemas dalam galon mendominasi profil industri minuman. Dari sumber yang sama, 84 persen industri minuman dikuasai AMDK dan 12,4 persen dikontribusikan oleh minuman ringan lain, dan 3,6 persen dari minuman berkarbonasi.
Baca Juga: Dokter Spesialis dan Pakar Pangan: Air Galon Guna Ulang Aman
"Saat ini pelaku usahanya ada 900 unit, yang menyerap 40.000 tenaga kerja dan produksinya pada 2020 kurang lebih 29 miliar liter, jadi perlu kita pikirkan kalau akan mengganti ke galon sekali pakai,” ujarnya.
Meski demikian, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menolak rencana revisi Peraturan BPOM No. 31/2018.
Disampaikan oleh Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat, revisi kebijakan ini dianggap diskriminatif karena hanya menyasar spesifik pada satu jenis olahan pangan, yaitu AMDK.
“Ini tidak urgent. Kalau BPOM mau mengatur, harus mengatur semua, atas dasar keadilan dan kesetaraan,” kata Rachmat dalam webinar, Kamis (2/12/2021).