Suara.com - Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen melawan raktik rentenir yang masih marak di dalam negeri.
Hal ini ditandai dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang berhasil menyalurkan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) senilai Rp1,25 triliun, tercatat dari Januari hingga September 2021.
"Program ini diterapkan oleh 67 TPAKD dengan 90 model penyaluran yang diberikan kepada 31 ribu debitur," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam media gathering di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu.
Tirta menjelaskan, program K/PMR diberikan oleh OJK melalui TPAKD bertujuan sasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar UMKM idak meminjam dana kepada rentenir atau pinjol ilegal.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Menjamur Karena Aplikasi Mudah Dijajakan di Google Play Store
Suku bunga yang ditawarkan oleh TPAKD sendiri cenderung lebih rendah dari rentenir sehingga diharapkan para pelaku usaha bisa beralih meminjam dana ke TPAKD.
Mengutip Warta Ekonomi, hingga 25 November 2021, Tirto menyebut, ada 326 TPAKD di seluruh wilayah Indonesia yang berada di 34 provinsi (100 persen provinsi) dan tersebar di 292 kabupaten/kota (57 persen kabupaten/kota).
OJK juga berkomitmen semua wilayah di Indonesia memiliki TPAKD guna membantu seluruh UMKM yang tak terjangkau perbankan bisa mendapatkan akses pembiayaan.
"Dengan demikian, para UMKM tersebut tidak menjadi sasaran pinjol ilegal terutama di tengah pandemi di mana mereka memerlukan modal tambahan," pungkasnya.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Menjamur di Indonesia, OJK Ungkap Faktor-faktornya