Suara.com - Pembayaran Jumlah Pembagian Berkala PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang seharusnya jatuh tempo pada Desember 2021 atas trust certificate Garuda Indonesia global sukuk limited (sukuk) senilai USD500 juta atau Rp7,25 triliun kembali ditunda.
Mengutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk, Prasetio menjelaskan, penundaan pembayaran kupon sukuk dilakukan atas pertimbangan demi keberlangsungan usaha Garuda Indonesia.
"Lebih lanjut, penundaan pembayaran kupon sukuk pada periode tahun berjalan 2021 ini menjadi langkah terbaik yang dapat ditempuh Garuda Indonesia untuk saat ini," ujar Prasetio.
Ia beralasan, keputusan ini diambil demi keberlangsungan usaha Garuda Indonesia. Ia juga menjanjikan komitmen Perseroan dalam penyelesaian kewajiban usaha melalui fokus akselerasi langkah restrukturisasi.
Baca Juga: Kantor Data Center Bursa Efek Indonesia Kebakaran, 2 Broker Terganggu
“Perseroan sangat berterima kasih dan menghargai setiap dukungan yang diberikan pada Garuda Indonesia dalam upayanya untuk pulih dari kondisi saat ini,” kata dia dikutip via IDX.
Ia melanjutkan, penundaan pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala kepada pemegang sukuk jadi bagian dari komitmen perseroan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk.
Perseroan juga melampirkan pengumuman pada Pemegang Sukuk yang diumumkan melalui Singapore Stock Exchange pada tanggal 3 Desember 2021 beserta Laporan dan Informasi di dalam keterbukaan BEI.
Tidak hanya penundaan pembayaran kupon sukuk, Garuda sebelumnya juga sudah menunda pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang selama 14 hari yang berakhir pada 17 Juni 2021.
Untuk informasi, pembayaran tersebut bagian dari pembagian berkala yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021 berdasarkan USD 500 juta Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate jatuh tempo pada 2023.
Baca Juga: Waduh! PTPP Digugat Subkontraktor Proyek Apartemen Evencio Depok