Pamsimas telah diwujudkan dalam beberapa tahap. Tahap I tahun 2008-2013, Tahap II pada 2013-2016, dan Tahap III tahun 2016-2021. Program ini dilaksanakan di 33 provinsi, 409 kabupaten/kota, di sekitar 35.000 desa, yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Dimanapun Pamsimas diwujudkan, program ini selalu berlandaskan pada 9 prinsip, yaitu:
1. Tanggap Kebutuhan
Program Pamsimas diberikan kepada lokasi yang membutuhkan dan bersedia memelihara serta mengelola sistem terbangun. Alokasi bantuan dana stimulant BLM disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kesiapan masyarakat.
2. Partisipatif
Seluruh masyarakat (baik miskin, kaya, perempuan, laki- laki) menjadi pelaku utama dan terlibat secara aktif dalam seluruh tahapan kegiatan Program Pamsimas.
3.Kesetaran Gender
Program Pamsimas memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan maupun laki-laki, untuk mengambil keputusan, berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sarana air minum dan sanitasi.
4. Keberpihakan pada Masyarakat
Baca Juga: Kementerian PUPR Revitalisasi Bangunan Cagar Budaya Rumah Cimanggis di Depok
Miskin Program Pamsimas memastikan masyarakat miskin mendapatkan akses air minum dan sanitasi yang aman.