Kata Diana, Kementerian PUPR menggandeng Pusat Dokumen Arsitektur (PDA) dalam merevitalisasi Rumah Cimanggis. Sebab, dalam merevitalisasi cagar budaya tidak bisa sembarangan, ada aturan yang harus ditaati. Bahkan, hingga material yang digunakan. Singkatnya, revitalisasi cagar budaya tidak boleh mengilangkan arsitektur asli bangunan tersebut.
"Kami tidak merombak total dari desain awalnya. Kami bekerjasama dengan PDA. PDA ini mengetahui, ini dulunya rumah siapa, bentuknya seperti apa, misalnya jalusinya seperti apa, temboknya menggunakan apa, kita harus kembalikan seperti semula," pungkasnya.