Kementerian PUPR Revitalisasi Bangunan Cagar Budaya Rumah Cimanggis di Depok

Sabtu, 04 Desember 2021 | 20:15 WIB
Kementerian PUPR Revitalisasi Bangunan Cagar Budaya Rumah Cimanggis di Depok
Kondisi cagar budaya Rumah Cimanggis yang sudah direvitalilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya merevitalisasi bangunan cagar budaya Rumah Cimanggis di Depok, Jawa Barat. Revitalisasi menggunakan angaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2020-2021 sebesar Rp11 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya, Diana Kusumastuti mengatakan, cagar budaya perlu dilestarikan untuk mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

"Cagar budaya ini perlu kita lestarikan. Kita bisa lihat bahwa rumah jaman dulu itu, batu batanya, dindingnya, itu sangat kokoh. Sayang kalau dibiarkan, maka dari itu perlu direvitalisasi untuk bisa dimanfaatkan sebagai galeri, cafe atau apalah yang penting bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik," tutur Diana kepada awak media saat berkunjung ke Rumah Cimanggis Depok, Jawa Barat, Sabtu, (4/12/2021).

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti menemui awak media usai meninjau rehabilitasi cagar budaya Rumah Cimanggis di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu, (4/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti menemui awak media usai meninjau rehabilitasi cagar budaya Rumah Cimanggis di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu, (4/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sekadar informasi, Rumah Cimanggis merupakan sebuah bangunan peninggalan zaman kolonial di Kawasan Cimanggis Depok, Jabar. Berdasarkan catatan Depok Heritage Community, bangunan yang berada di dalam kawasan pemancaran Radio Republik Indonesia (RRI) tersebut didirikan sekitar tahun 1774 hingga 1778.

Baca Juga: Kementerian PUPR Anggarkan Rp584 Miliar untuk Pembangunan Kampus UIII Depok

Bangunan tersebut merupakan bekas peninggalan istri dari Gubernur Jenderal VOC, Petrus Albertus Van Der Parra yakni Yohana Van Der Parra. Meski sudah berusia lebih dari 200 tahun, bangunan itu sampai sekarang masih berdiri kokoh.

Sebelum direvitalisasi Kementerian PUR, Rumah Cimanggis terlihat memprihatinkan dan minim perawatan. Dinding bangunan terlihat rusak dan kusam serta beberapa bagian bangunan juga hilang.

"Ini kan sayang kalau kayak gini. Padahal ini kan ada ceritanya," tutur Diana sambil menunjukkan bagaimana potret bangunan sebelum direvitalisasi.

Setelah direvitalisasi, Rumah Cimanggis saat ini berubah menjadi bangunan yang lebih indah dan bersih.

Kondisi cagar budaya Rumah Cimanggis yang sudah direhabilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kondisi cagar budaya Rumah Cimanggis yang sudah direvitalisasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diana melanjutkan, revitalisasi mencakup pembersihan lahan, pemasangan scaffolding, pekerjaan bongkaran, kusen/pintu/plafon kayu, perbaikan dinding, pemasangan atap genting, pengecatan, pekerjaan pilar, pondasi, perbaikan dinding, struktur atap, instalasi ME, AC, CCTV, lampu, serta perapihan taman.

Baca Juga: Berkunjung ke Depok, Dirjen Cipta Karya Pantau Pembangunan UIII dan Rumah Cimanggis

"Waktu pengerjaannya memakan waktu 1 tahun. Dimulai dari Oktober 2020 dan sekarang sudah selesai," katanya.

Kata Diana, Kementerian PUPR menggandeng Pusat Dokumen Arsitektur (PDA) dalam merevitalisasi Rumah Cimanggis. Sebab, dalam merevitalisasi cagar budaya tidak bisa sembarangan, ada aturan yang harus ditaati. Bahkan, hingga material yang digunakan. Singkatnya, revitalisasi cagar budaya tidak boleh mengilangkan arsitektur asli bangunan tersebut.

"Kami tidak merombak total dari desain awalnya. Kami bekerjasama dengan PDA. PDA ini mengetahui, ini dulunya rumah siapa, bentuknya seperti apa, misalnya jalusinya seperti apa, temboknya menggunakan apa, kita harus kembalikan seperti semula," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI