Suara.com - Biaya bea masuk diperkirakan akan semakin mahal karena terkena tarif berlapis untuk pakaian impor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian yang berlaku efektif mulai 12 November 2021.
Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan bea masuk tambahan atas 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.
Mengutip dari Batamnews --jaringan Suara.com, aturan ini bertujuan melindungi industri pakaian lokal dari gelombang produk impor.
Tarif bea masuk yang akan dikenakan diperkirakan berkisar di angka Rp19.260 hingga Rp63.000 untuk tiap barang.
Baca Juga: Tahun Depan Dana PEN Rp 414 Triliun, Buat Bansos Masih Ada?
Selanjutnya, tarif tersebut berangsur turun pada tahun kedua dari minimal Rp 18.297 hingga Rp 59.850 per piece. Sementara pada tahun ketiga, tarif akan kembali turun menjadi minimal Rp 17.382 dan maksimal Rp 56.858 per piece.
Sekeda contoh, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp 56.858 per helai pada tahun ketiga.
Contoh lainnya, kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.
Sementara itu, untuk jenis pakaian yang akan dikenakan tambahan tarif ini terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.
Baca Juga: MPR RI Kesal Menteri Keuangan Kerap Absen Rapat, Sri Mulyani Berikan Klarifikasi