Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan inflasi masih berpotensi menguat secara bertahap seiring dengan perkembangan positif mobilitas masyarakat seusai pelonggaran PPKM. Laju inflasi November sebelumnya tercatat 1,75 persen (yoy), meningkat dibandingkan dengan Oktober yang sebesar 1,66 persen (yoy).
Momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperkirakan meningkatkan konsumsi, sehingga dapat mendorong kenaikan inflasi.
Namun, potensi tekanan inflasi lebih tinggi diperkirakan relatif minim seiring kebijakan pemerintah menghapus libur Nataru serta penerapan kebijakan pengetatan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
"Nataru diperkirakan menjadi momen peningkatan konsumsi, sehingga dapat mendorong kenaikan inflasi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Fabrio Kacaribu dalam keterangan persnya, Jumat (3/12/2021).
Meski demikian, Febrio mengatakan, potensi tekanan inflasi yang lebih tinggi diperkirakan akan relatif minimal seiring dengan kebijakan pemerintah menghapus libur Natal dan Tahun Baru, serta penerapan kebijakan pengetatan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, outlook inflasi sepanjang tahun 2021 diperkirakan berada pada kisaran 1,9 persen secara tahunan,” katanya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sepanjang bulan November 2021 terjadi inflasi sebesar 0,37 persen, kenaikan harga sejumlah barang komoditas membuat Indeks Harga Konsumen (IHK) ikut membuat andil laju inflasi.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan dari 90 kota IHK yang disurvei oleh BPS menunjukkan 84 kota mengalami inflasi dan 6 kota mengalami deflasi.
"Perkembangan harga berbagai komoditas pada bulan November 2021 secara umum mengalami kenaikan. Berdasarkan Pantauan BPS di 90 kota pada bulan November 2021 ini terjadi inflasi 0,37 persen," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konfrensi pers virtualnya, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Aturan Menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 Saat PPKM
Inflasi tertinggi terjadi pada daerah Sintang sebesar 2,01 persen, inflasi terendah terjadi di Bima dan Pontianak sebesar 0,02 persen.