Suara.com - Guna meningkatkan akses pasar produk pertanian dan membahas isu perkarantinaan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Bambang, bertemu Otoritas Karantina Pertanian Mesir atau Foreign Agricultural Relations, The Egyptian International Centre for Agriculture.
Pertemuan bilateral dilakukan sebagai rangkaian kegiatan tur promosi pertanian, "One Day with Indonesia Coffee, Fruit and Floriculture", Odicoff di Kairo, Mesir.
Bambang sebagai ketua Delri hadir di kantor Otoritas Karantina Pertanian Mesir di Kairo didampingi oleh Atase Perdagangan Indonesia, Irman Adi.
"Selain bersilahturahmi dengan sesama pemegang otoritas Karantina Pertanian di masing-masing negara, kedatangan kami juga ingin membahas dua komoditas pertanian kita yang sedang terhambat akses masuknya ke pasar Mesir," kata Bambang melalui keterangan pers, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Di Spanyol, Empat Eksportir Pertanian Raih Kontrak Dagang Senilai Rp 1,1 Triliun
Menurut Bambang, saat ini ada dua produk olahan hortikultura yang terhambat, yakni cabe bubuk akibat ditemukannya cemaran pangan oleh otoritas karantina Mesir. Selain itu, nanas irisan dalam kaleng yang dikenakan persyaratan wajib golden coating interior atau lacquer pada kaleng kemasannya.
"Kita memiliki potensi yang besar untuk dua komoditas ini yang sudah masuk ke banyak negara, kita upayakan dapat masuk kembali ke Mesir juga," kata Bambang.
Sementara itu, dari pihak Mesir juga meminta dibukanya pintu masuk untuk komoditas jeruk ke Indonesia.
Dr. Iman Selim, ahli fitosanitari pada otoritas karantina tumbuhan Mesir, khusus untuk wilayah Asia dan Afrika, menyebutkan bahwa seluruh persyaratan teknis terkait fitosanitari telah dipenuhi, namun buah jeruk Mesir belum juga dapat masuk Indonesia karena masih terkendala proses administrasi berupa ijin impor dari Kementan.
"Selain cabe bubuk dan nanas kaleng, hampir semua komoditas pertanian Indonesia dapat masuk ke negara kami tanpa hambatan, untuk itu kami berharap jeruk Mesir dapat juga masuk ke pasar Indonesia," ujar Dr. Selim.
Baca Juga: Ombudsman RI Sarankan Kementan Perbaiki Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi
Dalam pertemuan tersebut dihasilkan poin-poin yang akan diselesaikan lebih lanjut oleh tim teknis perkarantinaan dari masing-masing negara.
Sebagai informasi, saat ini penerapan tarif pada produk pertanian di perdagangan global sudah tidak populer digunakan. Pemenuhan persyaratan teknis sanitari dan fitosanitari pada produk pertanian menjadi penentu untuk keberterimaan produk negara tujuan ekspor.
Untuk itu, otoritas karantina pertanian di setiap negara, selain bertugas menjaga keamanan dan pengendalian mutu produk pertanian, juga memegang peran penting sebagai alat perdagangan pertanian, atau economic tools.
"Kami bersepakat, untuk menjamin keamanan dan kesehatan produk pertanian yang dilalulintaskan antar kedua negara, ekspor dan impor produk yang sehat dan aman," tutup Bambang.