Suara.com - Beragam reaksi bermunculan seiring dengan rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan mengeluarkan regulasi pelabelan kemasan pangan mengandung Bisphenol-A (BPA). Ada yang pro dan ada yang kontra.
Adapun rencana pelabelan kemasan pangan bukan bermaksud melarang penggunaan kemasan pangan mengandung BPA. Hal ini bertujuan agar industri dapat tetap bersaing secara sehat dan memberikan informasi yang jujur kepada masyarakat/konsumen, serta kesehatan masyarakat dapat tetap terlindungi.
Dokter Spesialis Anak yang juga anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Irfan Dzakir, pernah memaparkan tentang efek dan bahaya dari BPA, terutama pada tumbuh kembang anak.
“Dari banyak penelitian yang sudah dipublikasikan, BPA memberi pengaruh besar pada tumbuh kembang anak, seperti tinggi badan dan perkembangan organ seksual anak, hingga gangguan perilaku, dan perubahan mikro struktur otak.” kata Irfan dikutip suara.com, Jumat (3/12/2021).
Ia menambahkan bahwa efek BPA tidak akan langsung terlihat, karena butuh waktu bertahun-tahun dengan jumlah akumulatif tertentu.
“Patokan pada setiap orang juga berbeda, tidak bisa disamakan. Risiko terbesar ada pada anakanak dan orang yang memiliki risiko penyakit lainnya.” jelasnya.
Dokter Irfan juga menginformasikan bahwa BPA bersifat karsinogenik, sehingga dapat mempercepat proses perkembangan sel kanker pada anak-anak dan orang dewasa, misalnya kanker payudara, kanker rahim, dan kanker prostat.
“BPA itu berikatan dengan receptor estrogen, sehingga receptor estrogen ini akhirnya meningkatkan perkembangan sel yang dapat memicu kanker.” tambahnya.
Dalam bidang kesehatan, ada 4 langkah yang harus dilakukan, yaitu langkah kuratif, palatif, promotif dan preventif. Menurut dokter Irfan, Regulasi pelabelan BPA yang akan dikeluarkan oleh BPOM adalah langkah promotif dan preventif yang memang harus dilakukan, karena sejalan dengan program Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Butuh Uji Klinis Tambahan Sebagai Booster, Kepala BPOM: Tak Lama
Tinggal bagaimana BPOM berkoordinasi dan bersinergi dengan bidang-bidang lainnya, seperti bidang industri dan ekonomi, agar regulasi ini dapat bersifat akomodatif.