Suara.com - Beragam reaksi bermunculan seiring dengan rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan mengeluarkan regulasi pelabelan kemasan pangan mengandung Bisphenol-A (BPA). Ada yang pro dan ada yang kontra.
Adapun rencana pelabelan kemasan pangan bukan bermaksud melarang penggunaan kemasan pangan mengandung BPA. Hal ini bertujuan agar industri dapat tetap bersaing secara sehat dan memberikan informasi yang jujur kepada masyarakat/konsumen, serta kesehatan masyarakat dapat tetap terlindungi.
Dokter Spesialis Anak yang juga anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Irfan Dzakir, pernah memaparkan tentang efek dan bahaya dari BPA, terutama pada tumbuh kembang anak.
“Dari banyak penelitian yang sudah dipublikasikan, BPA memberi pengaruh besar pada tumbuh kembang anak, seperti tinggi badan dan perkembangan organ seksual anak, hingga gangguan perilaku, dan perubahan mikro struktur otak.” kata Irfan dikutip suara.com, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Butuh Uji Klinis Tambahan Sebagai Booster, Kepala BPOM: Tak Lama
Ia menambahkan bahwa efek BPA tidak akan langsung terlihat, karena butuh waktu bertahun-tahun dengan jumlah akumulatif tertentu.
“Patokan pada setiap orang juga berbeda, tidak bisa disamakan. Risiko terbesar ada pada anakanak dan orang yang memiliki risiko penyakit lainnya.” jelasnya.
Dokter Irfan juga menginformasikan bahwa BPA bersifat karsinogenik, sehingga dapat mempercepat proses perkembangan sel kanker pada anak-anak dan orang dewasa, misalnya kanker payudara, kanker rahim, dan kanker prostat.
“BPA itu berikatan dengan receptor estrogen, sehingga receptor estrogen ini akhirnya meningkatkan perkembangan sel yang dapat memicu kanker.” tambahnya.
Dalam bidang kesehatan, ada 4 langkah yang harus dilakukan, yaitu langkah kuratif, palatif, promotif dan preventif. Menurut dokter Irfan, Regulasi pelabelan BPA yang akan dikeluarkan oleh BPOM adalah langkah promotif dan preventif yang memang harus dilakukan, karena sejalan dengan program Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: BPOM RI Berikan Kabar Terkini Seputar Vaksin Merah Putih, Siap Uji Klinik?
Tinggal bagaimana BPOM berkoordinasi dan bersinergi dengan bidang-bidang lainnya, seperti bidang industri dan ekonomi, agar regulasi ini dapat bersifat akomodatif.
“Misalnya, kalau pelabelan BPA dapat membuat harga pangan olahan menjadi lebih mahal karena industri harus melakukan re-packaging dan melakukan pelabelan, bisa saja Pemerintah memberikan insentif kepada industri atau melakukan pengurangan pajak, sehingga tidak memberatkan industri,” tambahnya.
Pandangan lain diutarakan Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar dia justru sangat mengapresiasi dan menyambut baik rencana BPOM untuk mengeluarkan aturan pelabelan kemasan pangan mengandung BPA sebagai upaya dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak.
“Seorang peneliti terkait risiko BPA pernah menyuarakan dalam studinya bahwa BPA adalah salah satu polusi yang tidak terlihat," katanya.
Walaupun tidak terlihat namun bisa memiliki imbas risiko kesakitan akibat pencemarannya. Untuk itu, Pemerintah perlu melindungi masyarakat Indonesia dari cemaran BPA yang tidak terlihat ini.
Nia Umar juga meminta BPOM untuk dapat menjadi pihak yang menjunjung tinggi perlindungan dasar kesehatan masyarakat Indonesia.
“Saya berharap BPOM dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi kesehatan masyarakat, karena saya yakin, masih banyak masyarakat yang tidak menyadari risiko BPA. Dan ini sudah menjadi tanggung jawab BPOM untuk memberikan perlindungan yang komprehensif, karena kesehatan adalah isu paling mendasar untuk diproteksi diatas isu lainnya,” tegasnya.
“Harapan saya BPOM bisa menjadi wasit yang adil. Keadilan bukan selalu porsi yang sama dan seimbang. Keadilan yang menempatkan kesehatan sebagai isu yang paling penting diatas kepentingan ekonomi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi juga penting, “Industri berhak melakukan kegiatan ekonomi, namun tentunya dengan memperhatikan ramburambu kebijakan yang jelas dan mengedepankan kesehatan diatas segalanya.” imbuh Nia.