Sistem Perizinan Baru Dianggap Makin Mempersulit Aktivitas Impor

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 03 Desember 2021 | 10:04 WIB
Sistem Perizinan Baru Dianggap Makin Mempersulit Aktivitas Impor
Akltivitas bongkar muat kargo di dermaga Selatan Pelabuhan Batuampar, Batam. (Antara/Joko Sulistyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Impelementasi izin impor terbaru yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menuai kritik dari para pelaku usaha.

Pasalnya, peraturan ini dianggap membingungkan para pelaku usaha dan jadi penghalang dalam proses impor.

Disampaikan oleh Ketua Bidang Logistik, Kepelabuhan, dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan, ada ketidaksesuaian antara permendag dengan aturan lainnya sehingga membuat importir kesulitan.

“Contohnya ada permendag mensyaratkan rekomendasi teknis pada impor, tetapi di Permendag No. 20/2021 ini bunyinya semua yang memerlukan persetujuan impor, tidak ada lagi rekomendasi teknis dari kementerian terkait,” kata Taufan pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Belum Impor Beras Sama Sekali Selama 2021

Ia menjelaskan, pengajuan impor nantinya bisa dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang kemudian melanjutkan hal ini ke Pusat Data Sistem Indonesia (PDSI).

“Semua data masuk ke SINSW. Mereka akan kirim ke PDSI untuk penerbitan persetujuan impornya yang mengacu pada neraca komoditas. Namun lewat SINSW membuat sistemnya terlalu padat. Seharusnya Kemendag membuat permendag melihat dulu kesiapannya. Jangan buru-buru disiapkan dan ini mau akhir tahun, banyak impor yang masih menyangkut,” kata dia, dikutip via Solopos.com --jaringan Suara.com.

Namun, penerapan sistem baru ternyata justru meningkatkan risiko aktivitas impor. Taufan mengatakan, aturan ini mempersulit pengusaha yang telah menyiapkan perencanaan pemasukan barang.

“Karena syarat rekomendasi teknis yang belum jelas, imbasnya semua proses di kementerian lain tertahan. Kami rugi sebagai pelaku yang menghadapi pandemi. Karena dalam proses ini ada perencanaan pengapalan, penyimpanan, mau tidak mau terhenti dulu. Kontainer sudah susah, kapal juga masih suka terlambat,” kata Taufan.

Lebih jauh, ia menyarankan agar sistem yang sudah tersedia agar mendukung Permendag No. 20/2021 supaya meminimalisir kesulitan.

Baca Juga: Kemendag: Efisiensi Sistem Logistik Lesatkan Kinerja e-Commerce

“Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana prosesnya lancar. Dengan aturan sedemikian rupa bagaimana dalam implementasinya benar-benar bisa dijalani tidak, apakanya sistemnya bekerja tidak. Kalau macet kan kacau,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI