Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menerima keterangan dari BUMN properti, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), terkait gugatan yang diajukan oleh PT Asry Mandiri Sejahtera.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, dikutip pada Kamis (2/12/2021), Sekretaris Perusahaan PTPP Yuyus Juarsa menyebut, dalam POJK No.17/POJK.04/2020 dijelaskan, perkara ini tidak bernilai material karna nilai tidak sama dengan 20 persen atau lebih dari ekuitas Perseroan.
Untuk informasi, PTPP bertindak sebagai Kontraktor Utama pada Proyek Pembangunan Apartment Evencio Depok, sementara PT Asry Mandiri Sejahtera sebagai subkontraktor pada proyek tersebut.
Sebelumnya dikabarkan, perseroan dan PT Asry Mandiri Sejahtera telah melakukan final account yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 18 Januari 2021 dan Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada PT Asry Mandiri Sejahtera.
Baca Juga: Meski Ada Tapering Off The Fed, Pasar Modal Diramal Tetap Tumbuh
Pada 17 November lalu, mendadak PT Asry Mandiri Sejahtera melayangkan gugatan kepada Perseroan diluar kesepakatan.
"Tidak terdapat dampak/ risiko yang berpotensi dialami oleh Perseroan, karena telah ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 18 Januari 2021 antara Perseroan dan PT Asry Mandiri Sejahtera," kata Yuyus.
Selanjutnya, perseroan tetap mengikuti proses persidangan. Sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi/ fakta/ kejadian penting tersebut tidak material dan tidak mempengaruhi harga efek PTPP serta going concern PTPP sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.