PGN Sepakati Sembilan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi, Ini Rinciannya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 02 Desember 2021 | 08:16 WIB
PGN Sepakati Sembilan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi, Ini Rinciannya
Karyawan PT Transgasindo anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan pengecekan rutin instalasi stasiun matering di Pulau Pemping, Batam, Kepri. Stasiun matering Pulau Pemping merupakan pintu utama ekspor gas ke Singapura yang berasal dari gas produsen di Grissik, Sumatera Selatan (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina menyepakati sembilan perjanjian jual beli gas bumi demi ketahanan pasokan gas bumi di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

PGN bersepakat melalui The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 yang diselenggarakan oleh SKK Migas di Bali pada 29 November sampai 1 Desember 2021.

"Kami mengintegrasikan infrastruktur dari Sumatera bagian utara hingga Jawa Timur agar penyaluran gas bumi ke berbagai segmen semakin fleksibel dan handal," kata Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Heru Setiawan di Badung, Bali, Rabu.

Subholding Gas Pertamina menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan Letter of Agreement (LoA) dengan produsen hulu untuk mendukung daya saing industri dan menjaga ketahanan pasokan gas bumi di IOG 2021.

Baca Juga: Gandeng Kementerian ESDM, PGN Pastikan Keselamatan Industri Migas

Subholding Gas Pertamina dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang menandatangani perjanjian jual beli gas dengan total volume sebesar 34,8 BBTUD.

Gas bumi dari PHE Jambi Merang akan dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan minyak dan gas bumi, kilang, kelistrikan, dan industri di wilayah Sumatera Tengah, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan Jawa Barat.

Perjanjian jual beli gas ditandatangani oleh Direktur PHE Jambi Merang Jaffee Arizon, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Heru Setiawan, Direktur Utama Pertagas Wiko Migantoro, dan Direktur Utama Pertagas Niaga Aminuddin.

Selain itu, PGN dan Saka Energi Muriah Limited menandatangani PJBG untuk memenuhi kebutuhan pelanggan di sektor kelistrikan dan industri di wilayah Jawa dengan volume 10-12 BBTUD dari Wilayah Kerja Muriah.

PGN dengan ConocoPhillips Grissik Limited (CPGL) dan Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd (Medco) juga menandatangani LoA untuk implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atas Kepmen ESDM 135K/ 2021 dan 134K/ 2021.

Baca Juga: Dalam Ajang ADNEC Abu Dhabi, PGN Pamerkan Digitalisasi Penyaluran Gas

Adapun rincian dokumen LoA antara PGN dengan mitra produsen hulu yang ditandatangani yaitu sebagai berikut:

1. LoA antara PGN dan CPGL SSWJ untuk implementasi Kepmen 134 dan 135 di wilayah Sumatra Selatan dan Jawa Barat sebesar 343,92 BBTUD.

2. LoA antara PGN dan CPGL Batam I untuk implementasi Kepmen 134 dan 135 di wilayah Batam sebesar 19,41 BBTUD.

3. LoA antara PGN dan CPGL Batam III untuk implementasi Kepmen 134 sebesar 33 BBTUD.

4. LoA antara PGN dan CPGL Dumai untuk implementasi Kepmen 134 di Sumatra bagian Tengah sebesar 8,37 BBTUD.

5. LoA antara PGN dan CPGL RU Dumai untuk implementasi Kepmen 135 di wilayah Sumatra bagian tengah dan Batam sebesar 12,5 BBTUD.

6. LoA antara PGN dan Medco Maleo untuk implementasi Kepmen 134 di wilayah Jawa Timur sebesar 15 BBTUD.

7. LoA antara PGN dan Medco Meliwis untuk implementasi Kepmen 134 di wilayah Jawa Timur sebesar 9,67 BBTUD.

"Kami berharap volume gas bumi yang disepakati dapat dimonetisasi secara optimal yang akan diutilisasi di sektor rumah tangga, industri, hingga pembangkit listrik yang dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional," pungkas Heru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI