Suara.com - Subholding Gas PT Pertamina (Persero) menyepakati perjanjian jual-beli gas dengan produsen hulu. Hal ini dilakukan demi ketahanan pasokan gas bumi di Sumatera dan Jawa.
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Heru Setiawan mengatakan, dengan perjanjian jual beli ini penyaluran gas kepada masyarakat dan industri bisa optimal.
"Kami berharap volume gas bumi yang disepakati dapat dimonetisasi secara optimal yang akan diutilisasi di sektor rumah tangga, industri, hingga pembangkit listrik yang dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional," ujar Heru dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Adapun, Subholding Gas Pertamina (PGN, Pertamina Gas, dan Pertagas Niaga) dan PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE Jambi Merang) menandatangani GSA, dengan total volume sebesar 34,8 BBTUD.
Baca Juga: Pertamina Temukan Cadangan Minyak Baru di Jakarta, Mampu Produksi 2.000 Barel per Hari
Nantinya, das bumi dari PHE Jambi Merang digunakan untuk kebutuhan pelanggan di sektor lifting minyak dan gas bumi, kilang, kelistarikan, dan industri di wilayah Sumatera Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat.
Selain itu, PGN dan Saka Energi Muriah Limited menandatangani PJBG untuk memenuhi kebutuhan pelanggan di sektor kelistrikan dan industri di wilayah Jawa dengan volume 10 – 12 BBTUD dari Wilayah Kerja Muriah.
Sementara, antara PGN dengan ConocoPhillips Grissik Limited (CPGL) dan Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd (Medco) juga menandatangani LoA untuk implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atas Kepmen ESDM 135K/ 2021 dan 134K/ 2021.
Dalam hal ini, Heru mengapresiasi pemerintah termasuk Kementerian ESDM, Dirjen Migas dan SKK Migas, sebab permintaan gas bumi menjadi salah satu prioritas industri hulu migas.
"Semoga dapat menjadi upaya bersama untuk memajukan investasi sektor hulu migas dan pembangunan ekonomi Indonesia," tutup Heru.
Baca Juga: Pertamina Mandalika Sudah Mulai Persiapan Hadapi Moto2 Tahun Depan