Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut bakal ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat sebelum melakukan perjalanan di masa libur natal dan tahun baru 2022 (Nataru).
Salah satunya, dengan menunjukan hasil sudah melakukan vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif, serta mendapatkan surat keterangan dari RT/RW.
Setelah menunjukkan persyaratan tersebut, masyarakat akan mendapatkan stiker sebagai bukti bahwa telah memenuhi persyaratan perjalanan.
"Ini konsep bapak Kapolri dan akan dibuat stiker. Jadi mereka yang akan pergi ada stiker sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita cek poin di beberapa tempat di jalan tol atau non tol," ujar Menhub dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: 4 Pantai di Mataram Akan Ditutup Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022
Menhub menjelaskan, secara teknis untuk mendapatkan stiker, masyarakat perlu mendaftarkan ke RT/RW atau petugas PPKM. Kemudian masyarakat akan mendapatkan form untuk diisi, serta memberi bukti telah vaksin sebanyak dua kali.
Lalu, setelah semua syarat terpenuhi, masyarakat akan mendapatkan tiga stiker. Tiga stiker akan ditempel di rumah, di kendaraan, dan di rumah kampung halaman.
"Saat ke operator harus lakukan itu. Oleh karenanya kita lakukan check tapi nggak mungkin dilakukan Kemenhub tapi TNI/Polri dan Pemda," ucap dia.
Mantan Bos Angkasa Pura II ini mengaku persyaratan tersebut masih dibahas dan dianalisis oleh semua pihak. Keputusan persyaratan ini tergantung dari kondisi varian covid-19 omicron.
"Konsep ini memang sudah kita bahas tapi memang dibahas hari senin atau dianalisis ini adalah pengetatan. Bagaimana ketat atau tidaknya nataru tergantung kondisi omicron. Kontrol dilakukan dari rumah masing-masing jadi tetangga tahu juga oh dia mudik. Akan menggunakan Inmendagri menurunkan aparat di RT RW untuk perizinan," pungkas Budi.
Baca Juga: Ganjil Genap Bakal Diberlakukan di Jalan Tol untuk Tekan Arus Nataru