Suara.com - Pasal 28 Ayat (1) UUD Republik Indonesia jelas mengatur bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara khususnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menyelenggarakan kewajibannya tersebut dengan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Sidoarjo melalui Program UHC Kabupaten Sidoarjo.
“UHC di Kabupaten Sidoarjo ini pada intinya sudah sesuai dengan amanah UUD 1945, dimana perlindungan terhadap rakyat yang fokusnya di kesehatan sudah dilakukan dengan baik. Untuk itu dibutuhkan juga dukungan dari semua pihak baik dari Pemerintah Kabupaten, BPJS Kesehatan dan Organisasi Perangkat Daerah beserta kolegioum medisnya serta seluruh masyarakat Sidoarjo,” jelas Dian Pratidini anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Sidoarjo sekaligus pengurus Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Kabupaten Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan oleh Dian berdasarkan pengalamannya yang telah berkecimpung langsung dalam pelaksanaan Program JKN-KIS sebagai Ketua Tim Case Mix BPJS Kesehatan di RSU Al Islam HM Mawardi Krian. Menurut Dian dengan adanya Program UHC masyarakat Sidoarjo sudah tidak perlu takut atau bimbang memikirkan masalah pembiayaan dan apakah kesehatannya akan terlindungi oleh pemerintah karena sudah jelas bahwa kesehatan mereka telah dikelola oleh negara melalui JKN-KIS khususnya oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui UHC.
Dian memberi contoh untuk pasien peserta PBI, dimana untuk membiayai hidupnya saja sulit. Namun melalui UHC, dapat memberikan kepastian penjaminan saat mereka membutuhkan untuk berobat tanpa harus terkendala dengan biaya.
Baca Juga: Bantu Korban Banjir Kalimantan Barat, BPJS Kesehatan Salurkan Paket Sembako
“Kesehatan adalah kebutuhan primer. Kebutuhan primer tidak hanya sandang, pangan dan papan tapi juga kesehatan. Sehat adalah syarat mutlak untuk menggerakkan semua pergerakan baik ekonomi, budaya maupun politik,” tambah Dian.
Hal yang menjadi titik kritis dalam pelaksanaan program ini menurut Dian adalah dibutuhkan sinergi lintas pemangku kepentingan. Diperlukan adanya kesamaan visi dan misi antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kolegium Medis, stakeholder dan masyarakat.
“Dari pandemi Covid-19 kita bisa belajar bahwa kita tidak bisa sendiri. Contohnya operasi masker juga melibatkan unsur TNI/POLRI. Dengan tingginya tingkat heterogenitas masyarakat kita, dibutuhkan juga kontribusi di luar elemen kesehatan untuk lebih mengoptimalkan berjalannya program ini. Dan untuk masyarakat saya sampaikan bahwa melalui UHC inilah pemerintah melindungi hak anda dalam hal kesehatan. UHC bertujuan baik untuk seluruh masyarakat Sidoarjo,” tutup Dian.