Hindari Lonjakan Kasus Setelah Nataru, Masyarakat Diimbau Tunda Liburan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 01 Desember 2021 | 10:09 WIB
Hindari Lonjakan Kasus Setelah Nataru, Masyarakat Diimbau Tunda Liburan
Ilustrasi arus libur nataru. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Imbauan dan regulasi lain juga telah ditetapkan guna menekan risiko peningkatan mobilitas masyarakat, seperti tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kembali meningkatnya kasus COVID-19.

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sudirman menegaskan hal tersebut dalam Dialog dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) KPCPEN bertema Tunda Liburan untuk Keselamatan Bersama.

“(Regulasi tersebut) dalam rangka mengantisipasi agar masyarakat kita saat libur Nataru berada di wilayah masing-masing. Tunda liburan ini untuk keselamatan kita maupun saudara-saudara kita,” ujar Sudirman ditulis Rabu (1/12/2021).

Untuk pengaturan lebih lanjut, Inmendagri akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari kementerian terkait, maupun peraturan-peraturan dari pihak pemerintah daerah. Begitu pula kepada para pelaku usaha, Sudirman juga mengharapkan untuk mengikuti peraturan yang berlaku, di mana solusi-solusi yang ditawarkan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti.

“Masih ada liburan yang akan datang. Semoga kebijakan tunda liburan ini akan memberikan keselamatan bagi kita semua,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander Ginting memaparkan pentingnya terus membangun kewaspadaan masyarakat bahwa pandemi belum selesai.

“Kendati ada pelonggaran, tapi kita harus tetap waspada karena virus masih ada. Harus dibatasi supaya tidak ada mobilitas yang tinggi. Harus jadi atensi kita untuk mempertahankan level PPKM yang sudah ada,” tutur Alex.

Bila memang harus melakukan perjalanan antar daerah, Alex meminta masyarakat mematuhi aturan pemerintah seperti keharusan vaksinasi, menggunakan PeduliLindungi, memastikan kesehatan sebelum bepergian, aturan ganji genap, juga menerapkan tes PCR atau antigen sesuai tujuan dan moda transportasi yang digunakan.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Pelancong Wajib Ikuti Aturan Prokes

Bersamaan, posko PPKM di berbagai wilayah, ruang publik, hingga level desa/kelurahan juga harus dihidupkan, karena PPKM tetap menjadi salah satu instrumen handal untuk pengendalian pandemi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI