Pengertian Kompensasi: Macam dan Bedanya Dengan Upah

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 30 November 2021 | 23:01 WIB
Pengertian Kompensasi: Macam dan Bedanya Dengan Upah
Ilustrasi uang untuk gaji pegawai (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam dunia kerja, kamu pasti sering mendengar kata kompensasi untuk mengganti sebuah pekerjaan. Pengertian kompensasi adalah imbalan berupa uang atau bukan uang yang diberikan kepada karyawan atau anggota di dalam sebuah perusahaan atau organisasi.

Secara lebih luas, seperti dilansir dari online-pajak.com, di dalam prinsip keuangan dan perpajakan kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima baik berupa fisik maupun nonfisik.

Kompensasi juga berarti seluruh imbalan yang diterima oleh seorang pekerja atas jasa atau hasil dari pekerjaannya dalam sebuah perusahaan dalam bentuk uang atau barang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Istilah ini sangat berhubungan dengan imbalan finansial (financial reward) yang diberikan kepada seseorang atas dasar hubungan pekerjaan.

Kompensasi yang diberikan perusahaan turut membawa dampak positif di lingkungan kerja. Kompensasi bisa membuat karyawan berprestasi bertahan dan terpacu untuk bekerja dengan lebih giat.

Baca Juga: Tak Ditemui Gubernur Khofifah, Buruh Ancam Demo Lagi

Kompensasi juga akan memberi daya tarik lebih bagi para pencari kerja untuk melamar di perusahaan yang sesuai dengan kemampuan, sekaligus membuat citra perusahaan lebih baik dibandingkan kompetitor.

Terakhir, kompensasi akan memacu karyawan berkualitas untuk bekerja di perusahaan tersebut sehingga perusahaan akan mendapatkan pekerja berkualitas.

Jenis-jenis Kompensasi

Kompensasi dalam pekerjaan dibedakan atas tiga jenis yakni kompensasi langsung, kompensasi tidak langsung, dan kompensasi non finansial. Kompensasi langsung merupakan segala bentuk imbalan yang berwujud uang atas apa yang kita kerjakan seperti gaji, tunjangan, insentif, dan bonus.

Sementara itu, kompensasi tidak langsung juga berwujud uang namun disalurkan melalui pihak ketiga, misalnya asuransi kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang keikutsertaannya ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan juga wajib membayar premi atas komponen wajib untuk keluarga dari karyawan.

Baca Juga: Resmi, UMK Kutim 2022 Jadi Rp 3,1 Juta

Terakhir, kompensasi non finansial didapatkan karyawan dari perusahaan namun tidak berwujud uang, antara lain pelatihan kerja, lingkungan yang nyaman, atau memiliki supervisi yang bersedia memperbaiki hasil kerja kita.

Kompensasi non finansial ini biasanya juga menjadi pertimbangan karyawan untuk tetap bertahan atau pindah ke perusahaan baru. Selain itu, nama besar dari perusahaan juga secara tidak langsung memberikan kompensasi non finansial bagi karyawan karena berkaitan erat dengan kredibilitas.  

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI