Kenaikan Harga Minyak Goreng Sulitkan Masyarakat, BPKN Minta Pemerintah Bergerak

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 30 November 2021 | 13:35 WIB
Kenaikan Harga Minyak Goreng Sulitkan Masyarakat, BPKN Minta Pemerintah Bergerak
Pedagang sembako merapihkan minyak goreng kemasan di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. Jumat (29/10). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) berharap, pemerintah memberikan insentif harga minyak goreng di tengah masyarakat guna mengurangi beban warga.

Penyebabnya lantaran harga minyak goreng diprediksi masih terus mahal hingga akhir tahun sehingga memberatkan sejumlah kalangan.

Disampaikan oleh anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Renti Maharaini Kerti, harga minyak goreng yang beredar saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau kita lihat HET memang saat penyusunan HET itu harga komoditas minyak kelapa sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) ada di kisaran USD 500 hingga USD 600 per metrik ton, saat ini harga CPO mencapai USD 1.365 per ton itu langsung berpengaruh pada entitas produsen minyak goreng di kita," kata dia.

Baca Juga: Atasi Banjir, Pembangunan Crossing Saluran Air di Duren Sawit Dimulai Malam Ini

Sebagaimana diketahui, UUD tahun 1945 menjamin tiap warga negara memiliki kehidupan yang layak dan negara wajib hadir dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok.

Pemenuhan Hak-Hak Konsumen

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Johan Efendi mengatakan, salah satu hak konsumen adalah mendapat hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa hingga kewajiban bagi pelaku usaha untuk beriktikad baik dalam memenuhi hak-hak konsumen.

“Minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Kenaikan harga minyak goreng di pasaran tentunya cukup meresahkan dan menjadi tambahan beban terhadap daya beli konsumen, apalagi di masa pandemi ini,” kata dia, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.

“Oleh karena itu perlu perhatian dari pemerintah dan stakeholder terkait agar harga minyak goreng di pasaran bisa kembali stabil sehingga tidak memberatkan konsumen,” lanjut dia.

Baca Juga: Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Bikin Pelaku UMKM Kian Susah

Selain itu, menurut Renti, PO merupakan bahan baku dari produk minyak goreng, sehingga jika harga CPO naik maka, harga minyak goreng juga ikut naik.

Hal ini perlu diperhatikan karena kenaikan harga acapkali timbul pada saat momentum menjelang hari besar dan jelang tahun baru, karena Indonesia mempunyai lahan sawit terluas di dunia.

“Untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2022, BPKN-RI berharap pemerintah dapat menyuplai minyak goreng dengan harga khusus serta ada mekanisme kebijakan agar tidak menjadi bagian pemicu inflasi dan masyarakat yang membutuhkan komoditas ini tetap bisa membeli minyak goreng dengan kemasan sederhana dan terjangkau. Tentunya ini perlu sinergi yang baik dari pemerintah dan stakeholder dalam upaya untuk melindungi konsumen dalam pemenuhan minyak goreng dengan harga stabil,” tutup Johan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI