Kenaikan Cukai Tembakau Dikhawatirkan Berdampak Buruk Pada Petani

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 30 November 2021 | 10:33 WIB
Kenaikan Cukai Tembakau Dikhawatirkan Berdampak Buruk Pada Petani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kenaikan target cukai hasil tembakau (CHT) dalam APBN Tahun 2022 disebut anggota DPR RI Willy Aditya dapat menurunkan produktivitas industri hasil tembakau (IHT).

"Selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan CHT akan menyuburkan pasar rokok ilegal, apalagi dalam situasi pemulihan saat ini," kata Willy, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, saat ini masih ada keluhan dan penolakan terhadap kenaikan tarif CHT dari para pekerja di sektor IHT dan para petani atas kelangsungan hidup mereka.

Willy menyatakan bahwa para petani sudah bergerak untuk mengirimkan surat secara langsung kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: DPR: Intervensi LSM Asing Dalam Kebijakan Tembakau Ganggu Penerimaan Negara

"Jangan sampai kita harus menanggung konsekuensi atas semakin banyaknya petani dan pekerja SKT yang terdampak di masa sulit ini,” katanya.

Untuk diketahui, pemerintah merencanakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun anggaran 2022. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Target cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sekitar Rp193 triliun atau naik sebesar 11,9 persen dibandingkan target tahun 2021.

Selain di Madura, Jawa Timur, para petani di sentra tembakau lain di Pulau Jawa  memiliki keresahan yang sama. Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Triyanto mengatakan kenaikan tarif CHT yang eksesif akan merusak rantai perdagangan IHT dengan memaksa pabrik untuk terus mengurangi produksinya.

“Jika produksi dikurangi, maka serapan bahan baku yang dipasok petani berkurang. Tidak hanya petani, pekerja di pabrik menghadapi situasi yang berat,” kata Triyanto.

Secara terpisah, Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengakui kalau tarif harus naik, Kementerian Perindustrian akan memberikan masukan agar tarifnya tidak naik terlalu tinggi.

Baca Juga: Peneliti: Pemerintah Perlu Revisi Target Indikasi RPJMN untuk Prevalensi Merokok

“Kami kurang sepakat jika cukai dinaikkan terlalu tinggi. Harus hati-hati tentang kenaikan tarif CHT ini, karena Indonesia masih membutuhkan industri IHT. Kalau industri ini mampu bertahan, bukan tidak mungkin industri ini akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara," jelas Edy.

Data Kementerian Perindustrian menyatakan sepanjang tahun 2020 setidaknya 4.500 tenaga kerja di sektor IHT yang terkena PHK. Edy mengatakan data tersebut bisa saja lebih besar karena banyak pabrik  yang kurang disiplin melaporkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI