Suara.com - Setiap karyawan yang bekerja pada perusahaan wajib memiliki fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan salah satunya berfungsi untuk menyimpan jaminan hari tua (JHT) yang merupakan iuran dari pemberi kerja dan karyawan.
Cara cek BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Kamu sebagai karyawan memiliki tiga skema cara cek BPJS Ketenagakerjaan hanya bermodal HP dan internet. Berikut penjelasannya.
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via BPJSTKU Mobile
Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan atau JHT bisa dilakukan via aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Google Play bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iPhohe kemudian ikuti langkah-langkah berikut.
1. Unduh aplikasi JMO Jamsostek Mobile di smartphone.
2. Login dengan memasukan email dan kata sandi. Apabila belum memiliki akun, maka klik Buat Akun dan ikuti langkah-langkah pembuatan yang tertera.
3. Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu Jaminan Hari Tua
4. Klik Cek Saldo yang akan membuat sistem menampilkan saldo JHT
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via website SSO BP Jamsostek
Baca Juga: Wali Kota Makassar Teken MoU dengan BPJSTK, Lindungi 4000 Pekerja Keagamaan
Cara lain untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui website resmi Jamsostek. Pengecekan bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.