Suara.com - Di tengah kemelut ekonomi akibat pandemi Covid-19, berutang lewat pinjaman online atau pinjol sering dijadikan solusi praktis.
Pasalnya, berutang lewat pinjol bisa dilakukan dengan proses yang sangat mudah hanya bermodal telepon genggam. Hal ini berbeda dengan pinjaman berbasis bank yang harus memenuhi beragam syarat. Namun, kamu juga perlu berhati-hati dalam melakukan pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya menetapkan 106 daftar pinjol resmi berizin yang bisa menjadi rujukan berikut ini.
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. Investree - https://www.investree.id
3. Amartha - https://amartha.com
4, DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO - https://kimo.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. UANGTEMAN - https://uangteman.com
Baca Juga: Sumber Dana Raksasa Pinjol Ilegal Diduga Berasal Dari Kejahatan Luar Negeri
8. modalku - https://modalku.co.id