MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana Nasib LPI?

Senin, 29 November 2021 | 15:06 WIB
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana Nasib LPI?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memastikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) bakal tetap beroperasi meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan meminta pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (29/11/2021).

"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang ditetapkan sebelum ada putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai putusan MK," kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan bahwa saat ini LPI sudah memiliki modal yang cukup besar untuk menjalankan fungsinya sebagai pengelola dana investasi di tanah air, hal tersebut setelah pemerintah mensuntikkan modal awal untuk lembaga yang pembentukkannya diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Minta Tahun Depan Prioritas Prolegnas

"Modal LPI, pemerintah telah memberikan PNM dalam tunai sebesar Rp 30 triliun dan PNM dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja.

MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

Baca Juga: Kata Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja saat Ini Masih Tetap Berlaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI