UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Minta Tahun Depan Prioritas Prolegnas

Senin, 29 November 2021 | 15:03 WIB
UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Minta Tahun Depan Prioritas Prolegnas
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta revisi Undang-Undang Cipta Kerja masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas pada tahun depan, hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU nomerNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut inkonstitusional atau perlu untuk direvisi.

"Tadi Bapak Presiden berpesan agar pemerintah bersama DPR akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (29/11/2021)

Kata Airlangga tak hanya UU Cipta Kerja saja yang bakal masuk dalam prolegnas tetapi juga UU turunnya seperti UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dia menjelaskan bahwa Jokowi akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas tahun depan.

Baca Juga: DPR Segera Kaji Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja.

MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Pemerintah Jamin Keamanan Dan Kepastian Investasi Di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI