Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan aturan terkait pemberian layanan fasilitas umum oleh BUMN-BUMN.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-16/MBU/11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN.
Dalam aturan tersebut, Erick memerintah kepada BUMN untuk tidak memberikan tarif alias gratis terhadap fasilitas umum yang diberikan.
"Pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya. (Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna)," tulis Surat Edaran tersebut seperti dikutip Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Saham Bandara Kualanamu Dilepas ke Perusahaan India, Stafsus Menteri BUMN: Negara Untung
Erick juga meminta BUMN dalam surat tersebut agar memastikan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang memadai dan terawat dengan baik agar menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.
"Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini," tulis surat edaran yang mulai berlaku pada 24 November ini.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir murka ke Pertamina setelah mengetahui fasilitas toilet di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) atau Pom bensin tidak gratis.
Erick Thohir pun kemudian meminta direksi Pertamina agar membebaskan biaya atau menggratiskan fasilitas toilet di seluruh area Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) atau Pom bensin Pertamina.
Erick berpesan kepada Direksi Pertamina untuk memperbaiki dan meminta seluruh Pom bensin di bawah pertamina untuk tidak menarik biaya dari fasilitas toilet di SPBU.
Baca Juga: Anggota DPR RI Bela Erick Thohir
"Kepada direksi Pertamina, saya mengharapkan fasilitas umum harusnya gratis kan sudah ada pendapatan dari bensin, udah gitu sudah ada toko kelontong, ya masyarakat mustinya mendapat fasilitas tambahan," ucapnya.