Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta pemerintah dan DPR segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi dengan memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan jika perintah MK tidak direspons secara cepat, dikhawatirkan akan menciptakan multitafsir publik.
"Kami khawatir ada persepsi yang terlalu multitafsir. Ini justru mendegradasi atau menurunkan minta mau investasi di Indonesia," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).
Menurut pandangan Hariyadi pemerintah dan DPR mestinya bisa menyelesaikan revisi UU Cipta Kerja secara cepat karena hanya melakukan revisi aturan pembentuk UU Cipta Kerja yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011.
Baca Juga: Tidak Kaget Dengar Putusan MK, Yusril: Jokowi Harus Cepat Revisi Menyeluruh UU Ciptaker
"Jadi kami berharap DPR mengejar kuartal pertama 2022 untuk semua yang diminta Mahkamah Konstitusi agar diselesaikan. Mudah-mudahan ini tidak ganggu (iklim investasi) karena sebagian besar PP sudah terbit," kata dia.
Hariyadi menilai putusan MK tidak akan berdampak luas pada iklim invetasi. Ia merasa yakin investor tetap akan menanamkan dananya ke dalam negeri.
"Relatif tidak ada dampaknya yang serius, karena permasalahannya hanya untuk merevisi dari undang-undang pembentukan daripada Cipta Kerja yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," kata dia.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku, setelah MK menolak sebagian permohonan judicial review.
"Pertama setelah mengikuti sidang MK, dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU No 11 2020 Tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK," kata Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Sikapi Putusan MK soal Cipta Kerja, Baleg DPR-Pemerintah Segera Raker Bentuk Tim Kerja
Sesuai dengan putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan pebraikan sesuai dengan tenggang waktu perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Selain itu, Airlangga juga mengatakan putusan MK lainnya juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat startegis sampai perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker.