Karena masuk dalam Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi, maka Percepatan Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan melalui proses penataan batas, penetapan kawasan, dan pemantapan kawasan, semaksimal mungkin harus melibatkan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai wujud Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa proses kegiatan tersebut terutama pada proses tata batas adalah kegiatan yang memerlukan keterlibatan masyarakat lokal secara aktif, utamanya dalam pelaksanaan kegiatan tata batas di lapangan, seperti pendampingan survey lapangan, jasa angkut peralatan, jasa bantuan pekerjaan pengukuran, pembuatan pal batas, dan kegiatan lainnya.
Peran penting penyelesaian pengukuhan Kawasan hutan antara lain: Negara memiliki kejelasan status hukum pada kawasan (Hutan dan non Hutan, serta antar fungsi hutan), sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat lebih optimal. Pemerintah cq. Kementerian ATR BPN juga akan memiliki pengelolaan pertanahan nasional yang lebih optimal, dengan meminimalkan intrusi (tumpang tindih) sertifikasi di Kawasan Hutan.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota juga akan lebih mudah dalam mengidentifikasi kawasan hutan dan non hutan, sehingga memudahkan dalam melakukan perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang yang sangat dibutuhkan khususnya dalam konteks investasi pembangunan daerah. Kemudian dari sisi Masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, akan memiliki kepastian atas batas tanah milik dengan kawasan hutan negara, dan terakhir bagi Dunia Usaha akan memperoleh peningkatan kepastian aset lahannya, karena memiliki kejelasan atas batas tanah yang diusahakannya dengan kawasan hutan negara.
Dalam rangka mencapai tujuan untuk memastikan status hak-hak para pihak dengan kawasan hutan, dalam proses pengukuhan kawasan hutan harus selalu melibatkan masyarakat tingkat tapak secara aktif.
"Camat, Kepala Desa dan Masyarakat turut berperan dalam inventarisasi hak-hak kepemilikan di lapangan, sehingga proses pengukuhan dilakukan dapat secara adil dan disertai penjelasan, serta pemahaman atas konsekuensi-konsekuensi hukumnya, bahwa kawasan tersebut secara hukum, legitimate dan dapat diterima serta ditetapkan sebagai Kawasan Hutan," pungkas Alue.
Hadir juga dalam acara ini Staf Ahli Menteri LHK Bidang Energi, Staf Khusus Menteri LHK Bidang Edukasi Publik Kelestarian SDA dan Lingkungan, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK