Kurang Dari 1 Persen Hak Negara Diamankan Dari Obligor BLBI, Menkeu Beri Ultimatum

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 25 November 2021 | 18:39 WIB
Kurang Dari 1 Persen Hak Negara Diamankan Dari Obligor BLBI, Menkeu Beri Ultimatum
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuntut Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) semakin berupaya untuk mengumpulkan hak tagih negara dari para obligor dan debitur yang mencapai Rp110,45 triliun.

Sejauh ini, menurut Sri Mulyani, dari total Rp110,45 triliun hak negara dari aset eks BLBI yang harus ditagih baru terkumpul Rp492,2 miliar.

"Kita semua tahu hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun, jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah), masih jauh banget, masih banyak yang harus dikerjakan," katanya dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Saat ini, asset eks BLBI yang telah terkumpul mencapai Rp492,2 miliar dan telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp345,7 miliar dan tujuh kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp146,5 miliar.

Baca Juga: Tingkah Obligor Kasus BLBI Makin Bikin Emosi, Mahfud MD Ancam Penyitaan dan Pidana

Sri Mulyani menegaskan, Satgas BLBI harus melakukan langkah kolaboratif dan sinergi agar para obligor dan debitur bisa melaksanakan kewajiban mereka untuk mengembalikan hak negara.

“Yang beriktikad baik kita sambut, yang tidak beriktikad baik kita tetap lakukan,” tegasnya.

Ia menjelaskan sejauh ini masih ada obligor dan debitur yang tidak beriktikad baik karena mendapat panggilan dari Satgas BLBI, namun tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan.

Ditambah lagi, ada juga obligor dan debitur yang beriktikad baik, namun masih berusaha untuk menghitung-hitung hak tagih negara yang harus mereka penuhi, sehingga menjadi halangan bagi Satgas BLBI untuk mengeksekusi aset tersebut.

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan Satgas BLBI harus mengerahkan seluruh upaya dan daya secara efektif dan efisien sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 untuk menangani, menyelesaikan serta memulihkan hak-hak negara.

Baca Juga: Hampir 2 Tahun Pandemi, Sri Mulyani Sedih Akses Vaksin Belum Merata

Sri Mulyani menambahkan Satgas BLBI diizinkan untuk melakukan upaya hukum dan upaya lainnya demi menyita aset yang menjadi hak negara termasuk bekerja sama dengan K/L lainnya.

"Sehingga, baik mereka yang berada di Indonesia dan tidak ada di Indonesia tidak menghalangi kita untuk bisa mendapatkan hak tagih kita," tegasnya.

Sri Mulyani mengingatkan Satgas BLBI untuk berkomunikasi dengan para debitur dan obligor sesuai dengan lini masa atau timeline yang telah ditetapkan sehingga pemerintah tetap mendapatkan kembali aset negara secara efektif.

"Kita akan lakukan upaya pengembalian hak tagih baik bersama sama instansi eksekutif dan yudikatif. Tentu diharapkan aset tak hanya sekadar kembali ke negara, namun akhirnya dimanfaatkan secara produktif," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI