MK Kabulkan Permintaan Buruh, Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 25 November 2021 | 15:43 WIB
MK Kabulkan Permintaan Buruh, Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku
Menko Bidang Perekonomian dan KPCPEN, Airlangga Hartarto. (Dok: Kemenko Perekonomian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh atas UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Menko Perekonomian menjanjikan pemerintah segera menindak-lanjuti.

Menko menjelaskan, pasca keputusan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku dengan sejumlah perbaikan. Selama masa perbaikan, pemerintah dilarang membuat aturan strategis yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukkan Undang Undang Cipta Kerja," jelas Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).

Untuk diketahui, bagi peraturan undang-undang yang sudah berlaku sebagai pelaksana Undang Undang Cipta Kerja akan tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Tegas, Hakim MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Menko Airlangga melanjutkan, perbaikan UU Cipta Kerja akan dilakukan dalam waktu 2 tahun sementara aturan saat ini berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.

"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI