Suara.com - Strategi khusus kini sudah disiapkan Pemkot Jogja guna menjaga roda ekonomi daerah tetap baik dan mengelola potensi kerumunan yang dimungkinkan terjadi selama libur akhir tahun atau selama penerapan PPKM Level 3 pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
"Segala sesuatunya harus disiapkan. Kami akan hitung potensi kerumunan di masa perayaan Natal dan libur akhir tahun supaya bisa diantisipasi dengan lebih baik. Tidak muncul kerumunan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (24/11/2021).
Meski Instruksi Gubernur DIY sebagai turunan dari Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 belum secara resmi turun, pihaknya memastikan larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Tidak ada konvoi, pesta kembang api dan kegiatan lain. Itu yang akan kami kelola termasuk mengelola kondisi di kawasan Malioboro," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Kaya dengan Energi Hijau
Pihak Pemkot juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi termasuk kepolisian dan TNI untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kebijakan one gate system untuk skrining kesehatan wisatawan tetap akan dilakukan. Kerja sama dengan PHRI dan Asita juga harus dikuatkan untuk memastikan protokol kesehatan tetap dilakukan secara disiplin," katanya.
Khusus untuk tempat wisata, Heroe menyebut, pengelola wajib melakukan koordinasi terkait pengunjung dengan menerapkan aturan pembatasan sesuai kapasitas destinasi wisata.
Sebelumnya, Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana berharap penerapan PPKM Level 3 tidak disertai dengan aturan yang melarang masyarakat bepergian.
"Bepergian tetap diperbolehkan dengan aturan protokol kesehatan ketat, vaksin dan antigen serta PeduliLindungi sehingga kegiatan ekonomi tetap bisa berjalan," ujar dia.
Baca Juga: Jokowi Sebut Aktivitas Manufaktur Naik Lebihi Kondisi Sebelum Pandemi
Meski okupansi baru mulai membaik, sebagai pelaku usaha jasa pariwisata, Deddy memastikan, PHRI DIY siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah.