4 Manfaat Pajak, Untuk Pembangunan Hingga Kendalikan Inflasi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 24 November 2021 | 18:23 WIB
4 Manfaat Pajak, Untuk Pembangunan Hingga Kendalikan Inflasi
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Indonesia pasti tak asing lagi dengan jargon pajak untuk pembangunan. Jargon itu memang tak salah, sebab manfaat pajak salah satunya adalah untuk pembangunan negara.

Namun, manfaat pajak tak hanya untuk itu. Situs pajak.go.id menjabarkan empat manfaat pajak secara lebih terperinci sebagai berikut.

Manfaat Anggaran (Budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara yang utama, manfaat pajak adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.

Baca Juga: Tutorial Cara Bayar PBB Online Lewat LinkAja

Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Di samping itu, pajak juga digunakan untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak. Di samping itu, pajak adalah komponen penerimaan negara yang berfungsi untuk membayar utang luar negeri.

Manfaat Redistribusi Pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Di sini pajak adalah komponen dari redistribusi pendapatan, yakni sebuah usaha penanaman modal untuk pembangunan yang dapat memeratakan lapangan pekerjaan dan pendapatan.

Manfaat Pengaturan (Regulerend)

Manfaat pajak lainnya adalah untuk mengatur stabilitas perekonomian karena uang yang beredar bisa memenuhi kebutuhan ekonomi. Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Baca Juga: 37 Pegawai Pajak di Riau Terpapar Corona usai Ikut Family Gathering

Manfaat Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI