Suara.com - Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (25/11) besok.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, KSPSI menolak formula penetapan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ia menjelaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK. Sehingga, tidak layak jika penetapan upah tetap memakai formula tersebut.
"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," ujar Andi Gani dalam konferensi pers Virtual, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Moeldoko: Transisi Menuju Kendaraan Listrik Jangan Seperti Ayam dan Telur
Tuntutan kedua, lanjut Andi Gani, terdengar kabar bahwa besok merupakan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, KSPSI meminta kepada MK yang besok akan mengumukan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil.
"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepetingan seluruh rakyat Indonesia," ucap dia.
Ketiga, Andi Gani meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.
Andi Gani menegaskan, aksi nanti merupakan rangkaian dari rencana aksi besar yang rencananya akan dilakukan pada 29 dan 30 November 2021.
Baca Juga: Moeldoko Minta Perbankan Jangan Ragu Berikan Pembiayaan Kendaraan Listrik
Namun, rencana aksi besar gabungan dari beberapa konfederasi buruh masih terus dikoordinasikan.
Dalam hal ini, Andi Gani meminta kepada anggotanya di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga ketertiban dalam aksi unjuk rasa dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.