Suara.com - Melalui keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar efek bersifat ekuitas yang berada dalam pemantauan khusus.
Dijelaskan dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat mulai berlaku pada Rabu (24/11/2021).
Ada 11 kriteria yang membuat sejumlah emiten ini masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus.
BEI mengumumkan ada 17 saham masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas Pemantauan Khusus dikutip dari IDX Channel, diantaranya:
1. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), karena tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan.
2. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Kondisi maskapai plat merah itu juga dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
3. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL), Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU alias pailit.
5. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Baca Juga: Awal Pekan Terakhir November 2021, IHSG Ditutup Menguat Tipis ke Level 6.723
6. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).