Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Amerika Serikat alias IRS baru-baru ini menyita total 3,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp49,9 triliun aset kripto yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Pada Kamis (18/11/2021) lalu, Unit Investigasi Kriminal IRS (CI) merilis Laporan Tahunan Investigasi Kriminal 2021. Sejumlah kasus kripto turut mencuat dalam laporan itu, salah satunya pencucian uang berkedok Bitcoin paling lama pada darkweb yang bernama Bitcoin Fog.
Bitcoin Fog dituduh melakukan pencucian aset sebesar 1,2 juta Bitcoin (BTC) melalui mixer Bitcoin Fog, yaitu alat yang membantu pengguna mencampur transaksi. Menurut penyelidik federal, situs tersebut berjalan selama 10 tahun dan memroses transaksi BTC sebesar US$336 juta.
Laporan yang terdiri dari 49 halaman itu menyatakan aset kripto sebesar US$3,5 milyar disita selama tahun fiskal 2021, setara dengan 93 persen dari semua aset yang disita CI pada periode tersebut.
Baca Juga: Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di AS Pada 2021 Lebih Banyak dari 2020
Sementara, pada tahun depan, CI masih mengagendakan penyitaan aset kripto yang lebih besar.
“Saya mengira tren penyitaan aset kripto akan berlanjut saat kita memasuki tahun fiskal 2022. Kita akan melihat kripto terlibat dalam sejumlah tindak kejahatan di masa depan,” jelas Kepala Investigasi Criminal IRS Jim Lee.
Berkaitan dengan ini, Direktur eksekutif divisi Layanan Forensik dan Siber IRS Jarod Koopman menjelaskan, penyitaan aset kripto dalam jumlah besar bukan lagi hal baru dalam penyelidikan kriminal IRS.
“Angka ini sangat besar. Kami melihat pergeseran dalam pekerjaan penyelidikan kami,” kata dia.
Koopman menyakini unit Investigasi Kriminal IRS bisa menyita aset kripto lebih banyak lagi di tahun depan. Ia memrediksi ukuran penyitaan akan berkisar dalam rentang tersebut, berdasarkan investigasi besar yang sedang berjalan.
Baca Juga: Susul Amerika Serikat, Jepang Lepas Cadangan Minyak 4,2 Juta Barel
“Kita akan menembus rekor baru tahun depan,” pungkasnya.