Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mendorong Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mewujudkan pelayanan jalan Tol yang optimal. Ini guna menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan tol sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Danang Parikesit menjelaskan, setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik," tutur Danang Parikesit dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, (23/11/2021).
Kata Danang, Kementerian PUPR melalui BPJT bersama dengan BUJT terus memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol terus terlaksana secara rutin khususnya pada Jalan Tol yang sudah beroperasi melalui evaluasi berkala berdasarkan fungsi dan manfaat. Sebab SPM juga bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol,
Baca Juga: Pamsimas Jawab Tantangan Perubahan Iklim dan Kelangkaan Air
"Mulai dari kondisi Jalan Tol termasuk pengaturan pada Tempat Istirahat dan Pelayanan atau yang biasa disebut Rest Area, yang juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan konsep pengelolaan jalan tol berkelanjutan," imbuhnya.
Lebih jauh Danang menjelaskan, SPM Jalan Tol terdiri dari 8 substansi pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh BUJT. Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Adapun 8 substansi pelayanan tersebut:
1. Kondisi Jalan Tol
A. Perkerasan Jalur Utama
Baca Juga: Viral Puluhan Pemobil Nekat Putar Balik di Jalan Tol, Publik Heran
B. Drainase
C. Median
D. Bahu Jalan
E. Rounding
2. Kecepatan Tempuh Rata-rata
A. Jalan tol dalam kota ≥ 40 km/jam
B. Jalan Tol Luar Kota ≥ 60 km/jam
3. Aksesibilitas
A. Kecepatan transaksi rata-rata
- GT Sistem Terbuka (Maks. 6 detik/kendaraan).
- GT Sistem Tertutup (Maks. 5 detik/kendaraan).
- GTO (Gardu Tol Otomatis) - (Maks. 4 detik/kendaraan di gardu tol ambil kartu, dan 5 detik/kendaraan di gardu tol transaksi).
B. Jumlah Antrean Kendaraan
Maks, 10 Kendaraan per gardu dalam kondisi normal.
4. Mobilitas
A. Kecepatan penanganan hambatan lalu lintas
- Maks. 30 menit setiap unit layanan yang diperlukan.
B. Kecepatan penanganan Partoli Jalan Raya
- Waktu penanganan, dan penindakan <15 menit.
C. Kecepatan penanganan kendaraan derek
- Durasi 30 menit sejak informasi diterima.
5. Keselamatan
A. Petunjuk Jalan
- Perambuan, marka jalan reflektor, patok kilometer dan patok hektometer.
B. Fasilitas lainnya
- Penerangan jalan umum (PJU) wilayah perkotaan anti silau, pagar rumija dan pagar pengaman.
C. Penanganan kecelakaan
- Evakuasi korban ke rumah sakit terdekat dan penderekan gratis.
D. Pengamanan dan penegakan hukum
- Tolok ukur keberadaan Patroli Jalan Raya (PJR) 24 Jam.
6. Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan
A. Ambulance.
B. Kendaraan Derek.
C. Polisi Patroli Jalan Raya (PJR).
D. Patroli Jalan Tol (Petugas Tol).
E. Kendaraan Rescue.
F. Sistem Informasi.
7. Lingkungan
A. Kebersihan
B. Tanaman
C. Rumput
8. Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)
A. Kondisi jalan tidak ada lubang, retak, dan pecah.
B. On/Off Ramp.
C. Toilet Gratis dan Bersih.
D. Parkir Kendaraan teratur, bersih, gratis, dan tidak parkir di on/off ramp.
E. Penerangan.
F. Stasiun Pengisian Bahan Bakar (BBM).
G. Bengkel Umum.
H. Tempat Makan dan Minum.