Jelang Pemberhentian Operasi Indosat M2 GIG, Serikat Tuntut Hak-hak Pekerja Dipenuhi

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 23 November 2021 | 16:20 WIB
Jelang Pemberhentian Operasi Indosat M2 GIG, Serikat Tuntut Hak-hak Pekerja Dipenuhi
Jaringan Indosat Ooredoo. [Indosat Ooredoo/Budiwid]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang pemberhentian operasional PT Indosat Mega Media (Indosat M2) atau layanan GIG pada 25 November 2021 nanti, pemerintah dituntut memberi perlindungan hak para pekerja yang kehilangan kerja.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat meminta menteri ketenagakerjaan segera turun tangan membantu para pekerja yang terdampak.

Ia mengklaim, saat ini setidaknya ada 500-an pekerja di PT Indosat M2 yang terancam kehilangan pekerjaan tanpa kepastian hak yang mereka dapat.

Selain itu, merujuk pada informasi yang berkembang, ia menyebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah berkoordinasi terkait pemberhentian layanan internet tetap (fixed broadband) PT Indosat M2.

Baca Juga: Hadiri Peluncuran Layanan 5G, Andi Sudirman Wisata Virtual ke Pulau Samalona

Para pemegang saham PT Indosat M2 juga mulai mengalihkan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan PT Indosat M2 yang saat ini berjumlah 50.000 orang.

"Jika Menkominfo peduli terhadap hak-hak pelanggan, maka Menteri Ketenagakerjaan jangan diam saja, harus segera turun tangan untuk memastikan terlindunginya hak-hak pekerja yang terdampak," kata dia.

ASPEK Indonesia selaku induk organisasi Serikat Pekerja PT Indosat Mega Media (Indosat M2) akan terus menuntut pemenuhan hak para pekerja.

"Apalagi para pekerja PT Indosat M2 adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi yang tinggi, yang selama ini terbukti mampu mengembangkan dan membangun industri telekomunikasi di Indonesia, khususnya dalam memberikan kontribusi kepada PT Indosat Tbk," tambah Mirah.

Ia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan memanggil Direksi PT Indosat M2 dan Direksi PT Indosat Tbk agar bisa berdiskusi untuk solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak, mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di PT Indosat M2.

Baca Juga: Bahlil Dukung Internet 5G Indosat Diperluas ke Indonesia Timur

Alasannya lantaran pemberhentian operasional PT Indosat M2 bukan disebabkan kesalahan pekerja, tapi karena adanya kasus pidana yang menjerat perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI