Jadi Cita-cita Banyak Orang, Segini Gaji Tentara di Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 23 November 2021 | 15:22 WIB
Jadi Cita-cita Banyak Orang, Segini Gaji Tentara di Indonesia
Ilustrasi. [Antara/Widodo S. Jusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jadi tentara merupakan mimpi banyak orang. Selain bisa berkontribusi membangun negara, tentara juga memiliki kemapanan ekonomi yang stabil.

Besaran gaji tentara juga ditentukan oleh pangkat. Rincian lengkapnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut.

Golongan I (Tamtama)

1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;

Baca Juga: Wanita Ini Cerita Baru Mewarnai Rambut, Reaksi Kaget Bapaknya Jadi Sorotan

2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;

3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;

4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;

5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;

6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp 2.538.100.

Baca Juga: Haru! Perempuan Ini Baru Bertemu Cinta Sejatinya, Menikah Usia 55 Tahun

Golongan II (Bintara)

1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600;

2. Pembantu Letnan Dua:Rp2.379.500- Rp3.910.300;

3. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700;

4. Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700;

5. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200;

6. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

1. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600;

2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600;

3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200;

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400;

2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300;

3. Mayor: Rp3.000.100-Rp 4.930.100;

4. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800;

5. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.930.800;

6. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500-Rp5.576.500;

7. Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400.

Selain gaji pokok, anggota TNI juga berhak atas tunjangan kinerja yang diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja TNI ini berlaku sama di tiga matra yakni AD, AL, dan AU.

Formula besaran tunjangan diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI.

1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500;

2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000

3. Kelas Jabatan 17:Rp29.085.000;

4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000;

5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000;

6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000;

7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000;

8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000;

10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000;

11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000;

12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000;

13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000;

14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000;

15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000;

16. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000;

17. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000;

18. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000;

19. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Demikian informasi mengenai gaji tentara. Di samping gaji pokok dan tunjangan jabatan, tentara juga berhak mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan beras, tunjangan anak, dan tunjangan kesehatan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI